Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Polda Sulsel Hentikan Kasus Rektor Universitas Negeri Makassar Prof DR. Karta Jayadi

Gedung Menara Phinisi Univestas Negeri Makassar (UNM). (Foto/kampus)

Makassar Media Duta,- Rumah Jabatan Rektor Universitas Negeri Makassar Nonaktif Prof Karta Jayadi terpantau kosong, Selasa (27/1/2026).

‎Rumah jabatan tersebut terletak di Jalan Bontolangkasa, Rappocini, berhadapan dengan Hotel Lamacca UNM dan hanya dua ratus meter dari Sekolah Pascasarjana UNM.

‎Hanya dua orang petugas satuan pengamanan (satpam) yang berjaga di gerbang masuk rujab.

Polda Sulsel dikabarkan menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang menyeret Rektor UNM Nonaktif Prof Dr Karta Jayadi, M.Sn. Polisi menyimpulkan perkara ini tidak memenuhi unsur pidana.

 Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, belum memberikan keterangan alasan dihentikannya kasus Prof Karta Jayadi.

Tribun Timur telah menghubungi lewat telepon WhatsApp (WA) namun tak diangkat Pelaksana. Begitupula pesan WA Tribun Timur juga belum dibalas.

‎Seorang petugas keamanan mengatakan rumah jabatan kosong sejak penonaktifan.

‎‎"Sejak penonaktifan kosong," ucapnya. Pelaksana Harian Rektor, Prof Faridah Patitingi juga tak pernah berkunjung.‎ ‎Petugas keamanan tersebut juga mengatakan tidak mengetahui di keberadaan Prof Karta saat ini.

‎‎"Belum ada informasi," ucapnya.

‎‎Kata satuan pengamanan tersebut, hanya asisten rumah tangga yang rutin datang membersihkan.‎ ‎"Hanya petugas kebersihan," ucapnya.‎ Namun empat mobil terparkir di dalam rujab.

‎‎Tiga di antaranya terparkir di parkiran samping kanan, masing-masing adalah Toyota Alphard DD 1797 VV, Kijang Innova DD 1377 AR, dan satu lagi Toyota DD 1864 XAA.

‎‎Satu mobil lainnya di dekat pos satpam adalah Kijang Innova DD 1005 R1.

‎‎"Mobil dinas UNM ini," ucap petugas keamanan lainnya.Sebelumnya beredar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus menghentikan penyelidikan kasus laporan kekerasan seksual Prof Karta Jayadi.

‎‎Dalam surat perkembangan penyelidikan bernomor B/962 //RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, Polda Sulsel menyatakan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur untuk naik tahap sidik sehingga dihentikan di penyelidikan. 

Awal mula pelaporan

Dr Qadriathi yang melaporkan Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel pada 22 Agustus 2025.

Qadriathi mengatakan yang beredar adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dosen Teknik UNM ini mengatakan SP2HP pun sampai saat ini belum dia terima.SP2HP kemungkinan perkara masih dalam penyelidikan atau belum ada keputusan apapun seperti alat bukti belum cukup.

"Saya belum mendapat infonya. Setahu saya perkara belum dihentikan," Qadriathi dalam pesannya ke Tribun Timur.

"Kalau sudah dihentikan secara resmi seharusnya ada SP3 bukan hanya SP2HP," tambah Qadriathi.

Duduk Perkara

Dr QDB dosen UNM yang melaporkan Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel pada 22 Agustus 2025.

Laporannya terkait tindak pidana UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024.

Q pertama kali melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 20 Agustus 2025, lalu melanjutkan laporannya ke polisi dua hari kemudian.

Ia menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, video berkonten pornografi, dan ajakan bertemu di hotel. Menurutnya, pesan-pesan itu ia terima sepanjang 2022–2024.

Dalam bukti tanda terima laporan diterima, Q melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

“Seluruh bukti saya simpan rapi selama tiga tahun terakhir dan kini sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Q kepada wartawan.

“Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik,” lanjutnya.Q menegaskan laporannya tidak dibuat terburu-buru.

Sejak 2022 hingga 2024, Q mengaku menerima berbagai pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Rektor UNM berisi ajakan bermuatan seksual.

Selain itu, ada dugaan permintaan untuk bertemu di hotel serta kiriman gambar vulgar.

Selama periode itu, korban mengaku berulang kali menolak dengan sopan dan mengalihkan pembicaraan.

Beberapa kali korban juga mengingatkan agar perilaku itu dihentikan.Namun, ajakan bernuansa mesum terus berulang hingga 2024.

Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif.

Karena itu, korban memilih melapor ke Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Q menyebut laporan baru diajukan setelah lebih dari dua tahun karena butuh waktu mengumpulkan bukti lengkap sekaligus keberanian besar untuk melaporkan seseorang dengan kedudukan setinggi rektor.

Langkah ini ditempuh agar laporan tidak hanya berupa cerita, tetapi benar-benar didukung bukti kuat yang bisa diuji secara hukum.

Korban juga sadar ada risiko besar, termasuk kemungkinan serangan balik, tuduhan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan secara pribadi maupun akademik.

“Diam hanya akan membiarkan praktik ini terus terjadi, dikhawatirkan ada korban lain,” ujarnya.

Qadriati menilai jalur hukum eksternal lebih objektif dibanding mekanisme internal kampus. 

Prof Karta Jayadi membantah tuduhan tersebut.Ia menyebut komunikasinya dengan QDB sebatas interaksi akademik. Ajakan bertemu di hotel, menurutnya, hanya saran tempat diskusi. (*/Makmur)

Posting Komentar untuk "Polda Sulsel Hentikan Kasus Rektor Universitas Negeri Makassar Prof DR. Karta Jayadi"