ASR diamankan saat hendak melakukan transaksi di Denpasar pada Kamis (22/1). Dari tangan pelaku, petugas menyita satu pistol jenis SIG Sauer, satu airsoft gun, empat butir amunisi kaliber 9 mm, serta sejumlah identitas dan rekening bank.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pistol SIG Sauer yang dikuasai pelaku merupakan senjata api ilegal, sementara airsoft gun yang turut diamankan diketahui memiliki izin resmi.
“Pistol jenis SIG Sauer tersebut tidak memiliki izin dan termasuk senjata api ilegal. Untuk airsoft gun, yang bersangkutan memiliki izin,” ujar Kompol Agus.
Dalam pemeriksaan awal, ASR mengaku membeli pistol tersebut pada tahun 2022 seharga Rp 2,2 juta dari seseorang bernama Erik. Saat ini, polisi masih memburu Erik yang diduga sebagai pemasok senjata tersebut.
Pelaku berdalih membeli senjata api itu untuk alasan keamanan saat bekerja sebagai sekuriti.
Namun, karena alasan kebutuhan ekonomi, ia mengaku berniat menjual kembali pistol tersebut dengan harga Rp 33 juta.
Atas perbuatannya, ASR dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah Bali.(*)



Posting Komentar untuk "Sekuriti di Jimbaran Ditangkap Jual Senpi Ilegal, Terancam 15 Tahun Penjara"