Oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS (Masias Siahaya) resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik maraton selama kurang lebih 13 jam di Polda Maluku, Ambon, Selasa (24/2/2026) dini hari.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi Etik, Kombes Pol Indera Gunawan. Dalam sidang yang menghadirkan belasan saksi, majelis menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi Polri terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Kota Tual, Maluku Tenggara.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 19 Februari 2026. Korban, seorang pelajar berusia 14 tahun, meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan fisik. Kasus ini mendapat perhatian luas publik serta sorotan dari berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak.
Selain sanksi etik berupa pemecatan, proses hukum pidana terhadap tersangka tetap berjalan dan ditangani oleh Polres Tual.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)

Posting Komentar untuk "Sidang Kode Etik 13 Jam Berujung Pemecatan Tidak Hormat"