Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, dinonaktifkan dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap dua tersangka peredaran obat terlarang jenis poppers.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Ardiayanto Tedjo Baskoro Dinominasikan
Penonaktifan ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT, Muhammad Andra Wardhana, yang menyatakan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan yang kini ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Peristiwa ini diumumkan di Kupang pada Minggu, 15 Maret 2026.
Kasus tersebut bermula dari penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT terkait dugaan tindak pidana kesehatan dalam peredaran poppers pada periode Maret hingga Juli 2025.
Dalam proses pengembangan penyelidikan itu, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang perwira menengah bersama sejumlah anggota lainnya.

Posting Komentar untuk "Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Ardiayanto Tedjo Baskoro Dinonaktifkan"