Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Kasat Reskrim Polres Lombok Menolak Laporan Anak Yang Ingin Penjarakan Ibunya


Perwira yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah bernama AKP Priyo Suhartono, SIK menyatakan penolakannya untuk menindaklanjuti laporan seorang pria atas kasus penggelapan sepeda motor oleh ibu kandungnya sendiri. 

Seperti diberitakan sebelumnya, anak dvrh4ka tersebut melaporkan ibu kandungnya berawal dari sepeda motor yang dibeli dari hasil penjualan tanah almarhum bapak kandung pelapor yang dijual oleh Ibunya.


Setelah bapaknya meninggal dunia, pelapor menjual tanah peninggalan bapaknya seharga Rp. 200 juta. 

Dari hasil penjualan tanah diberikan kepada ibu. Kemudian oleh ibunya uang tersebut dibeilkan sepeda motor untuk digunakan oleh saudara-saudara lainnya. 

Namun tindakan ibu kandungnya itu tidak diterima oleh pelapor. Priyo dengan tegas rela melepaskan jabatan Kasat Reskrim demi membela ibu yang dilaporkan oleh anak kandungnya itu. 

Ia juga mengatakan bersedia membeli motor yang telah dijual tersebut agar pelapor tidak melanjutkan proses hukum kepada ibunya itu. 

Ia mengaku telah memerintahkan seluruh personelnya agar tidak menindak lanjuti kasus tersebut. “”Saya rela memberi anda uang Rp 11 juta asalkan anda bersedia meminta maaf dan mencium tangan ibu kandungmu.

 Kalau anda sampai mengejar motor itu dan sampai berselisih kami di sini mengecap anda sebagai anak dvrh4ka. Harga diri anda hanya sebatas motor. Anda tidak punya harga diri sama sekali.(*)

Posting Komentar untuk "Kasat Reskrim Polres Lombok Menolak Laporan Anak Yang Ingin Penjarakan Ibunya "