Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Ketua PGRI di Bima Jadi Tersangka Korupsi Dana Tunjangan Guru Daerah Terpencil


NTB Media Duta,- 
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ico Rahmawati, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Jumat (27/2/2026). 

Penetapan status tersangka oleh Dit Reskrimsus Polda NTB itu menyusul terpenuhinya dua alat bukti yang sah dalam kasus dugaan korupsi dana tunjangan guru daerah terpencil di Kecamatan Tambora.

“Peristiwa ini berlangsung pada 2019 sampai 2025,” kata Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Edriadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/2/2026).

Edriadi menyampaikan, dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi-saksi, serta mengamankan sejumlah dokumen terkait.

Setelah dilakukan pendalaman akhirnya terungkap adanya penyerahan uang oleh para guru penerima tunjangan pada Ico Rahmawati selaku Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Penyerahan uang tersebut dilakukan karena para guru merasa tertekan dan khawatir tunjangan tahap berikutnya tidak cair jika permintaan itu tidak dipenuhi.

“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” ujarnya. 

Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, menambahkan, pihaknya menemukan fakta lain setelah memeriksa sejumlah saksi.

Fakta itu yakni Ico Rahmawati ternyata memiliki dua rekening khusus untuk menerima setoran dari para guru penerima tunjangan di daerah terpencil.

 “Penyidik masih terus mendalami aliran dana, serta membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini,” kata Muhaemin.

Source: Kompas.com

Posting Komentar untuk "Ketua PGRI di Bima Jadi Tersangka Korupsi Dana Tunjangan Guru Daerah Terpencil"