Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Pengalihan Tahanan Yaqut Tuai Kritik, ICW, Preseden Buruk bagi KPK


Media Duta,-  Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah menuai sorotan tajam.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini dinilai menjadi anomali. Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah KPK, tersangka yang telah ditahan diberikan izin menjalani penahanan di rumah tanpa alasan yang dinilai jelas.

Indonesia Corruption Watch (ICW) termasuk pihak yang mengkritisi kebijakan tersebut. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai langkah itu berpotensi menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.

“Ini merupakan kasus pertama tanpa alasan yang jelas sejak KPK berdiri,” ujarnya, Senin (23/3).

Menurut ICW, pengalihan penahanan biasanya dilakukan dengan alasan ketat, seperti kondisi kesehatan. Namun, dalam kasus ini, Yaqut disebut dalam keadaan sehat.

“Kondisi ini membuka potensi tersangka merusak barang bukti atau mempengaruhi saksi saat menjalani tahanan rumah,” tambah Wana.

ICW juga mendesak Dewan Pengawas KPK untuk turun tangan memeriksa keputusan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran oleh pimpinan KPK.

“Evaluasi saja tidak cukup. Harus ada pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran,” tegasnya.

Selain itu, ICW meminta KPK transparan terkait alasan pengalihan penahanan. Jika terdapat intervensi pihak eksternal, hal tersebut dinilai harus diungkap secara terbuka.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut telah meninggalkan rutan sejak Kamis (19/3). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pengalihan dilakukan setelah adanya permohonan dari keluarga.

“Penyidik mengalihkan jenis penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam,” ujarnya.

Permohonan tersebut diajukan pada Selasa (17/3) dan dikabulkan setelah melalui proses telaah dengan mempertimbangkan ketentuan dalam KUHAP.

KPK menegaskan, pengalihan ini bersifat sementara dan tetap disertai pengawasan ketat terhadap tersangka.

“Kami pastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi.

Meski demikian, keputusan ini terus menuai kritik dan dinilai berpotensi membuka celah bagi tersangka lain untuk mengajukan hal serupa di masa mendatang. (*)

Posting Komentar untuk "Pengalihan Tahanan Yaqut Tuai Kritik, ICW, Preseden Buruk bagi KPK"