Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengumumkan empat prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Peristiwa yang terjadi pada 12 Maret di Jakarta Pusat ini sebelumnya memicu spekulasi luas, hingga akhirnya terungkap bahwa pelaku bukan warga sipil. Keempat prajurit berinisial NDP, SL, BHW, dan ES kini ditahan di Puspom TNI untuk pendalaman lebih lanjut.
Yusri menegaskan para tersangka dikenakan Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara.
Puspom TNI akan melanjutkan proses hukum dengan laporan polisi, pemeriksaan saksi korban, hingga permohonan visum di RSCM.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat negara dalam aksi teror terhadap aktivis HAM, membuka babak baru perdebatan soal akuntabilitas dan transparansi di tubuh militer.

Posting Komentar untuk "Teror Air Keras Kontras, 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka"