Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Teror Air Keras Kontras, 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka


Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengumumkan empat prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

 Peristiwa yang terjadi pada 12 Maret di Jakarta Pusat ini sebelumnya memicu spekulasi luas, hingga akhirnya terungkap bahwa pelaku bukan warga sipil. Keempat prajurit berinisial NDP, SL, BHW, dan ES kini ditahan di Puspom TNI untuk pendalaman lebih lanjut.

Yusri menegaskan para tersangka dikenakan Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara. 

Puspom TNI akan melanjutkan proses hukum dengan laporan polisi, pemeriksaan saksi korban, hingga permohonan visum di RSCM. 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat negara dalam aksi teror terhadap aktivis HAM, membuka babak baru perdebatan soal akuntabilitas dan transparansi di tubuh militer.

Posting Komentar untuk "Teror Air Keras Kontras, 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka"