Gowa Media Duta,- Sebanyak 7 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyepakati pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket.
Sebagaimana disampaikan dalam rapat paripurna pengusulan hak angket yang berlangsung di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Senin (25/5/2026) siang.
Foto bersama di sela rapat paripurna pengusulan dan penetapan hak angket di ruang rapat paripurna, Kantor DPRD Gowa.Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, didampingi Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam, Wakil Ketua II Taufiq Surullah, dan Wakil Ketua III Tyna Haji Tino.
Puluhan anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut.
Pengusulan hak angket ini menyusul beberapa poin rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait dengan perbuatan tak etis menyeret nama Bupati Gowa.
Kemudian, dugaan pencabutan beasiswa sepihak dan dugaan korupsi seragam sekolah. Satu per satu perwakilan dari tujuh fraksi menyatakan persetujuan terhadap pengusulan hak angket tersebut.
Juru Bicara Pengusul Hak Angket dari Fraksi PPP, Asrul Makkaraus mengatakan, sebanyak 40 dari total 45 anggota DPRD dari tujuh fraksi mendukung.
“Pengusulan hak angket ini disetujui 40 anggota dari tujuh fraksi. Jadi fraksinya lengkap dan dukungannya cukup,” kata Asrul usai rapat paripurna.
Ia menyebut, DPRD segera membentuk pansus hak angket. Saat ini, fraksi-fraksi diminta memasukkan nama anggota yang akan bertugas dalam pansus tersebut.
“InsyaAllah segera dibentuk pansus hak angketnya. Teman-teman fraksi sudah diminta memasukkan nama-namanya dan dalam waktu dekat akan lengkap,” jelasnya mengatakan.
Asrul menegaskan, hak angket tidak dimaksudkan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
“Hak angket ini jangan dimaknai untuk mencederai seseorang. Ini hak konstitusional DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan. Kita ingin mencari apa sebenarnya yang terjadi dan meresahkan publik,” katanya.
Menurut dia, DPRD akan mendalami sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik.
Ia menyebut terdapat tiga poin utama yang nantinya akan dipertanyakan dalam proses hak angket.(*)

Posting Komentar untuk "DPRD Gowa dari 7 Fraksi 40 Anggota Setujui Bentuk Pansus Hak Angket"