Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Kejari Maros Atensi Polemik di Desa Minasa Upa

 
Maros Media Duta,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros ternyata tidak tutup mata dengan ramainya pembicaraan warga mengenai kondisi di Desa Minasa Upa. 

Saat ini, pihak kejaksaan mulai memberikan perhatian atau atensi khusus terhadap polemik yang tengah bergejolak di desa tersebut.

Meski sudah mulai memantau, pihak Kejari Maros belum bisa memberikan informasi lebih detail dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan internal kejaksaan saat ini sedang dalam masa peralihan atau transisi kepemimpinan.

“Insya allah nanti kami laporkan, soalnya masih masa transisi pimpinan,” ungkap Kasi Intel Kejari Maros, Adri Renaldy.

Masyarakat pun diharapkan bisa sedikit bersabar mengikuti proses yang ada. Atensi dari jaksa ini setidaknya menjadi sinyal positif bahwa setiap aspirasi warga terkait penggunaan dana desa akan didengarkan dan diperiksa sesuai aturan yang berlaku.

Polemik di Desa Minasa Upa sendiri berawal dari proses penjaringan calon kepala dusun yang diduga sarat akan penyalahgunaan wewenang dan melabrak sejumlah aturan. 

Alih-alih menjunjung tinggi meritokrasi dan transparansi sebagaimana diamanatkan Permendagri No. 67 Tahun 2017, pihak Panitia Penjaringan dan Kepala Desa justru terkesan mempertontonkan praktik yang berlindung di balik tameng prerogatif.

Kasus gugurnya Hasrul yang diduga sepihak mengungkap adanya standar ganda yang dipraktikkan oleh penyelenggara desa, di mana aturan hukum tampak kalah telak oleh alasan-alasan subjektif yang tidak memiliki dasar legalitas kuat.

Di sisi lain, publik menilai masa transisi di Kejari Maros seharusnya menjadi momentum bagi pimpinan baru untuk menunjukkan “taring” dalam pemberantasan segala bentuk praktik KKN di tingkat desa. (*)

Posting Komentar untuk "Kejari Maros Atensi Polemik di Desa Minasa Upa"