Jawa Tengah Media Duta,- Seorang warga Kabupaten Batang berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengubah sawah menjadi tambak udang.,!
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambak udang di tengah lahan pertanian di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah
"Kami lalu menindaklanjuti informasi tersebut dan petugas menemukan adanya aktivitas budidaya tambak udang vannamei air payau di tengah lahan pertanian yang produktif," ujar Djoko dalam jumpa pers, Rabu (10/6).
"Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha didapatkan keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang," jelas dia
Berdasarkan bukti dokumentasi foto satelit yang ditunjukkan polisi, pada tahun 2020 lokasi tersebut masih berupa hamparan lahan pertanian hijau, namun pada tahun 2025 hampir seluruhnya telah berubah menjadi petak-petak tambak udang," ungkap Djoko
"Pelaku sebenarnya mengantongi izin usaha, namun dalam pelaksanaannya, koordinat lokasi tambak digeser dan melebihi batas yang ditentukan sehingga mencakup dan merusak zona sawah yang dilindungi.
Area tersebut mencakup Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 6,88 hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektare," imbuh dia
Usaha tambak udang ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dengan omzet keuntungan mencapai miliaran rupiah per tahun. Pelaku mengaku hasil panen udang vannamei tersebut dijual untuk pasar lokal
Pelaku juga diketahui tidak pernah membayar pajak.
Akibat ulah tersangka itu negara harus menanggung dampak kerugian lingkungan untuk memulihkan kembali karakteristik tanah yang sudah terkontaminasi air payau ke fungsi semula dengan nilai mencapai Rp32 miliar," tegas Djoko.
#fyp

Posting Komentar untuk "Merubah Sawahnya Sendiri Jadi Tambak Udang Malah Dipenjara"