Jakarta Media Duta,- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merespons revisi Undang-Undang Polri yang memperbolehkan anggota kepolisian menduduki jabatan sipil.
PDIP menilai kebijakan tersebut berpotensi menjauh dari semangat reformasi yang selama ini menjadi pijakan dalam penataan institusi negara.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengingatkan bahwa Indonesia pernah mengalami masa ketika aparat negara menjadi alat kekuasaan yang digunakan untuk menjalankan praktik-praktik otoriter.
"Jadi seharusnya hal-hal terkait dengan semangat reformasi itulah yang kita pegang teguh. Tidak boleh ada perluasan-perluasan fungsi di luar tupoksi utamanya yang telah dirumuskan dalam reformasi," kata Hasto kepada wartawan, Kamis (11/6/2026 )
➡️Hasto menilai Pemerintah perlu memperhatikan suara kelompok masyarakat yang masih memegang teguh nilai-nilai reformasi.
Iya khawatir pengabaian terhadap aspirasi tersebut dapat memunculkan kembali tuntutan untuk melakukan reformasi lanjutan.
#jabatansipil #PDIP #HastoKristiyanto

Posting Komentar untuk "Polisi Boleh Menduduki Jabatan Sipil, PDIP Kwatir Muncul Reformasi Jilid II"