Jakarta Media Duta,- Waktu menunjukkan pukul 03.40 WIB pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026. Saat sebagian besar ibu kota masih terlelap, Markas Polda Metro Jaya justru kedatangan tamu tak biasa.
Sekitar 50 prajurit TNI, diiringi delapan kendaraan, menembus heningnya malam menuju kompleks Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Rombongan ini bukan sembarang pasukan. Di garis depan, berdiri perwira tinggi: Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Brigjen Wahyo Yuniartoto, dan Brigjen Anggiat Napitupulu dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).Kehadiran personel bersenjata dan perwira intelijen di Markas Kepolisian pada waktu yang ganjil ini memantik satu pertanyaan tajam: Untuk apa militer turun gunung di tengah penyidikan kasus korupsi?
Benturan Kepentingan di Pusaran Korupsi
Ketegangan ini tidak muncul dari ruang hampa. Kurang dari 24 jam sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bergerak cepat menggeledah 12 lokasi.
Targetnya adalah tiga perkara megakorupsi: skandal PT Asabri, sengkarut pengadaan batu bara yang memicu blackout di Sumatera, hingga kasus PT Krakatau Steel.
Informasi menyebutkan bahwa kedatangan puluhan prajurit tersebut bertujuan untuk membawa para saksi yang tengah diperiksa penyidik.
Saksi-saksi ini diduga memiliki benang merah dengan Jampidsus Febrie Adriansyah yang kediamannya di Kebayoran Baru juga terpantau dijaga oleh prajurit TNI pada malam yang sama.
Bagaimana Tentara Semestinya Berdiri?
Insiden ini memaksa kita untuk kembali melihat esensi dan konstitusi. Semestinya, marwah tentara berada di garis batas negara, menghadapi ancaman kedaulatan, dan menjadi perisai pertahanan ibu pertiwi.
Militer lahir dari rahim rakyat untuk melindungi negara dari musuh eksternal, bukan untuk terseret dalam manuver hukum sipil atau membayangi proses penyidikan tindak pidana korupsi.
Ketika seragam loreng digunakan untuk mendatangi markas penegak hukum pada pukul empat pagi demi mengambil alih saksi, ada batas kewenangan yang berisiko terkoyak.
Profesionalisme militer modern menuntut tunduknya institusi militer pada supremasi sipil. Dalam arsitektur negara yang sehat, semestinya:
Hukum Menjadi Satu-Satunya Panglima: Proses penyidikan tindak pidana murni adalah ranah penegak hukum sipil (Polri dan Kejaksaan). Tidak boleh ada ruang untuk unjuk kekuatan (show of force) antarlembaga.
Militer Sebagai Alat Negara, Bukan Pelindung Individu: Kekuatan militer tidak semestinya digunakan sebagai instrumen penekan atau tameng pelindung bagi pihak-pihak yang sedang terseret pusaran hukum.
Penyelesaian Melalui Jalur Konstitusional: Jika terdapat irisan kasus yang melibatkan oknum militer, mekanismenya telah diatur secara transparan melalui Peradilan Militer atau peradilan koneksitas, bukan melalui pengerahan pasukan di lapangan.
Peringatan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjadi pengingat yang krusial.
Bahwa siapa pun tanpa memandang pangkat, seragam, atau dari institusi mana ia berasal yang secara sengaja menghalangi proses penyidikan, dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Pada akhirnya, publik menaruh harapan agar TNI tetap tegak lurus pada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Karena tentara yang sejati adalah mereka yang menjaga kedaulatan dari garis depan, bukan yang menciptakan bayang-bayang intimidasi di ruang-ruang penegakan hukum sipil.(*)

Posting Komentar untuk "Bayang-Bayang Loreng di Subuh Buta: Menyoal Marwah dan Peran Tentara Semestinya"