Jakarta Media Duta,- Mabes Polri menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penanganan kasus sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan institusinya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap anggotanya yang terjerat kasus pidana.
"Polri tidak akan melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Sandi Nugroho, Jumat (3/7/2026).
Brigjen LMI sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perlengkapan program MBG.
Saat kasus terjadi, LMI diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), sebelum kemudian menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Menurut Polri, apabila nantinya proses hukum telah berkekuatan hukum tetap atau terdapat ketentuan lain sesuai aturan yang berlaku, maka institusi akan menindaklanjuti dengan mekanisme internal, termasuk terkait status keanggotaan yang bersangkutan.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek MBG.
Sementara itu, Polri menegaskan akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.(*)

Posting Komentar untuk "Polri Tegaskan Tak Bakal Lindungi Jenderal Yang Tersangka Korupsi MBG"