Jakarta Media Duta,- Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya sekaligus status sebagai anggota DPR jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Detail Komitmen Pimpinan DPRTenggat Waktu: RUU Perampasan Aset ditargetkan sah paling lambat pada rapat paripurna tanggal 15 Desember 2026.
Ketua DPR Siap Mundur Jika Undang 2 Perampasan Aset Belum Di Sahkan 15 Desember 2036
Tokoh yang Terlibat: Pernyataan ini ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Latar Belakang Kesepakatan: Komitmen ini dibuat saat audiensi bersama perwakilan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Jakarta.
Poin Tambahan: Atas tuntutan massa yang menilai pengunduran diri dari posisi pimpinan saja masih kurang, pimpinan DPR merevisi surat pernyataan di atas kertas bermaterai agar mereka juga siap melepaskan status sebagai anggota DPR RI jika janji pengesahan tersebut meleset.)*)

Posting Komentar untuk "Ketua DPR Siap Mundur Jika Undang 2 Perampasan Aset Belum Di Sahkan 15 Desember 2036"