Guru bukan hanya membutuhkan tuntutan untuk terus profesional. Di balik tanggung jawab besar mendidik generasi bangsa, ada hak dan kesejahteraan yang juga harus mendapat kepastian.
🏛️ Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan harus menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
“Guru dan tenaga kependidikan adalah bagian penting dari ekosistem pendidikan. Kita ingin RUU Sisdiknas memberikan jaminan kesejahteraan yang nyata, berkeadilan, dan tidak berhenti pada norma tanpa kepastian pelaksanaan,” ujar Kurniasih.
PERHATIAN UNTUK GURU NON-ASN
Persoalan kesejahteraan juga masih dirasakan guru non-ASN, khususnya yang mengajar di sekolah swasta dan madrasah.
Yang menjadi sorotan antara lain:
📌 Ketimpangan penghasilan
📌 Perlindungan sosial
📌 Kepastian kesejahteraan
Kurniasih mendorong agar RUU Sisdiknas memperkuat aturan mengenai standar penghasilan yang layak, jaminan sosial, serta tunjangan profesi.
Bahkan, standar kesejahteraan guru dinilai perlu mempertimbangkan biaya hidup di setiap daerah. Dengan begitu, penghasilan guru tidak hanya terlihat layak di atas kertas, tetapi benar-benar mampu menopang kehidupan yang layak.
TPG JUGA HARUS TEPAT WAKTU
Persoalan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) turut menjadi perhatian.
“Jangan sampai guru sudah memenuhi persyaratan profesional tetapi masih menghadapi persoalan dalam memperoleh hak tunjangannya. Kepastian dan ketepatan waktu pembayaran harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Selain soal penghasilan dan tunjangan, guru juga dinilai perlu mendapatkan jaminan kesehatan serta perlindungan ketenagakerjaan agar dapat menjalankan tugas dengan lebih aman.
Intinya sederhana:
Jika guru dituntut untuk profesional dalam mendidik, maka negara juga harus serius dan profesional dalam memenuhi hak serta kesejahteraan mereka.
RUU Sisdiknas diharapkan bukan hanya berbicara tentang peningkatan kualitas peserta didik, tetapi juga memberikan kepastian masa depan bagi guru dan tenaga kependidikan.
“Kesejahteraan guru dan dosen adalah kunci untuk mewujudkan Generasi Emas 2045,” pungkas Kurniasih.
Menurut Anda, apakah kesejahteraan guru memang harus menjadi prioritas utama dalam RUU Sisdiknas?

Posting Komentar untuk "Guru Dituntut Profesional Tetapi Hak Dan Kesejahteraannya Juga Wajib Dijamin"