Media Duta,- Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, melanggar hukum internasional.
Dalam pendapat hukumnya, ICJ menyatakan Israel wajib mengakhiri keberadaannya di wilayah pendudukan tersebut secepat mungkin, menghentikan aktivitas permukiman baru, serta mengevakuasi para pemukim dari wilayah yang diduduki.
ICJ juga menegaskan bahwa negara-negara lain tidak boleh mengakui situasi yang timbul dari keberadaan ilegal Israel di wilayah pendudukan tersebut sebagai sesuatu yang sah.
Pendapat hukum ini menjadi salah satu kecaman hukum internasional paling tegas terhadap kebijakan pendudukan dan permukiman Israel di Palestina. Tanggapan lo? #feovle

Posting Komentar untuk "Mahkamah Internasional Nyatakan Keberadaan Israel di Palestina Melanggar Hukum"