Makassar Media Duta,- Sidang kasus korupsi kredit konstruksi Bank Sulselbar kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Terdakwa Onggianto Andres mengungkapkan telah menyerahkan total uang sebesar Rp6 miliar kepada Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin.
Menurut Andre, uang tersebut merupakan biaya proyek jalan di Luwu Utara senilai Rp55 miliar yang diserahkan secara bertahap: Rp1,5 miliar tahap pertama, Rp2,5 miliar tahap kedua, dan Rp2 miliar tahap ketiga.
Ia mengaku penyerahan dilakukan saat Darmawangsyah masih menjabat Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, lengkap dengan bukti dokumen dan percakapan.
Kini Andre meminta pengembalian dana tersebut karena ia harus menjalani hukuman dan mengganti kerugian negara. Kasus ini masih berlanjut di pengadilan.(*)

Posting Komentar untuk "Terdakwa Korupsi Bank Sulselbar Sebut Wakil Bupati Gowa Terima Rp6 Milyar"