Jakarta Media Duta,- Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengingatkan masyarakat dan para kreator konten agar tidak sembarangan merekam orang lain tanpa persetujuan, meskipun berada di ruang publik.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sekaligus bertentangan dengan etika digital.
Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya kasus seorang kreator konten yang merekam seorang usher di ajang GIIAS 2026 menggunakan perangkat perekam tanpa izin.
Merekam Orang Tanpa Izin Diruang Publik Melanggar HukumKasus tersebut memicu perdebatan luas mengenai batas privasi seseorang di ruang publik.
Meutya menegaskan bahwa berada di tempat umum bukan berarti seseorang kehilangan hak atas privasinya. Wajah seseorang termasuk data pribadi biometrik yang mendapat perlindungan hukum.
Karena itu, perekaman dan penyebaran rekaman tanpa persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, tergantung pada konteks dan penggunaannya.
Pemerintah juga menilai praktik tersebut dapat membuat masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, merasa tidak aman di ruang publik.
Komdigi menyatakan akan terus melakukan edukasi serta membuka ruang pengaduan terhadap konten yang dinilai melanggar aturan dan etika digital.
Sementara proses penegakan hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
#Menkomdigi #UUPDP #PrivasiDigital #RuangPublik #BeritaIndonesia

Posting Komentar untuk "Merekam Orang Tanpa Izin Diruang Publik Melanggar Hukum"