Seorang warga negara Malaysia yang berprofesi sebagai pilot menghadapi proses hukum di Indonesia setelah didakwa menyelundupkan sekitar **25 kilogram narkotika jenis ekstasi**.
Jaksa mendakwa terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan dijatuhkannya pidana mati apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Pemerintah Malaysia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia dan menyerahkan penanganan perkara kepada otoritas yang berwenang.
Sementara itu, terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena Indonesia menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika, khususnya yang melibatkan peredaran dalam jumlah besar.(*)

Posting Komentar untuk "Pilot Malaysia Selundupkan 25 Kg Ekstasi Terancam Hukuman Mati"