Gowa, Media Duta, – Massa keluarga Kerajaan Gowa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (5/8/2026).
Dalam aksi tersebut, massa meledakkan lima meriam bambu sebagai simbol perlawanan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
Pantauan di lokasi, dentuman meriam bambu beberapa kali terdengar saat massa keluarga Kerajaan Gowa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa.
Lima meriam bambu sengaja dibawa sebagai simbol penolakan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah yang dinilai memuat ketentuan bupati Gowa juga berkedudukan sebagai raja atau Somba Gowa.
Dalam aksinya, massa mendesak DPRD Kabupaten Gowa segera mencabut perda tersebut karena dinilai menimbulkan polemik dan kegaduhan di lingkungan keluarga Kerajaan Gowa.
"Ini sebagai salah satu langkah untuk mengembalikan muruah Kesultanan Gowa. Saya berharap ke depannya pemerintah dan Kesultanan Gowa dapat saling bersinergi dalam mengembangkan adat dan budaya di Kabupaten Gowa," ujar Putra Mahkota atau Sultan Malikussaid II Batara Gowa III Andi Muhammad Imam.
Selain menggelar aksi di halaman kantor DPRD, massa juga masuk ke dalam gedung dewan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada ketua DPRD Kabupaten Gowa.
"Kedatangan kami ke DPRD Gowa adalah untuk menyuarakan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah. Hari ini kami juga membawa sejumlah rangkaian aksi, termasuk pasukan berkuda," kata Jendlap Massa Aksi Wawan Nur Rewa.
"Alhamdulillah, aspirasi kami diterima dengan baik dan kami telah sepakat untuk mendorong pencabutan perda tersebut. Kesepakatan itu juga telah ditandatangani oleh ketua DPRD Gowa," tambah dia.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 sebelumnya juga sempat memicu polemik berkepanjangan. Bahkan, pada 26 September 2016, aksi penolakan terhadap perda tersebut berujung pada pembakaran Kantor DPRD Kabupaten Gowa.
Massa Kerajaan Gowa menolak ketentuan yang menyebut bupati Gowa merangkap sebagai raja atau Somba Gowa.
"Harapan kami, Kesultanan Gowa dapat kembali memperoleh muruahnya. Substansi perda tersebut menyebut bupati merangkap sebagai raja atau Somba Gowa.
Itulah yang menjadi dasar tuntutan kami agar perda ini dicabut dan diganti dengan perda yang baru. Alhamdulillah, hari ini telah tercapai kesepakatan untuk mengusulkan pencabutannya," tandasnya.(*)

Posting Komentar untuk "Keluarga Besar Kerajaan Gowa Menggelar Demo di Kantor DPRD Minta Dicabut Perda No.5 Tahun 2016"