Media Duta,- Sebanyak 13 prajurit TNI Angkatan Darat ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang anggota KKB di Papua. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Peristiwa bermula saat penangkapan anggota KKB bernama Definus Kogoya pada Maret 2024 di Puncak, Papua.
Sebagian prajurit melakukan kekerasan yang videonya tersebar luas.
Dari 42 yang diperiksa, 13 dinyatakan terlibat langsung dan kini ditahan. TNI telah meminta maaf dan menegaskan proses hukum berjalan transparan.
Setiap perbuatan melanggar hukum, siapa pun pelakunya, tetap harus dipertanggungjawabkan. ⚖️
#TNI #KKB #Papua

Posting Komentar untuk " 13 Prajurit TNI Terancam 5 Tahun Penjara"