Media Duta,- Perdagangan bawah tanah penyelundupan emas ilegal kembali mencuat setelah Bareskrim Polri dan Bea Cukai menggagalkan pengiriman emas senilai puluhan miliar rupiah.
Skandal memanas seiring terbongkarnya keterlibatan oknum "ordal" dan pejabat publik, mulai dari oknum pos pengawasan hingga penangkapan anggota DPRD di Sintang, Kalimantan Barat, yang kedapatan mengirim emas batangan hasil tambang ilegal.
Bisnis gelap beromset triliunan rupiah ini digerakkan sindikat internasional dari India, Tiongkok, hingga Dubai yang menampung emas dari lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi, Kalimantan, hingga NTB.
Sejak Januari hingga September 2026, pemerintah mencatat 74 kali penindakan dan menyita total 334,5 kg emas dalam bentuk batangan, perhiasan, hingga serbuk yang diolah di laboratorium rahasia untuk mengelabui pemeriksaan.
Modus para pelaku sangat canggih. Mereka memanfaatkan lebih dari 351 jalur tikus serta modus gel kimia, pelelehan jadi perhiasan palsu, dan penyamaran sebagai logam biasa demi hindari bea keluar.
Laporan PPATK bahkan mengindikasikan perputaran dana ekosistem tambang ilegal ini pernah menyentuh Rp992 triliun.
Guna menghentikan kejahatan sistematis, para kurir WNA maupun oknum lokal dijerat pasal berlapis UU Kepabeanan, UU Minerba, dan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Seluruh aset emas sitaan akan dilelang untuk dikembalikan ke kas negara.(*)

Posting Komentar untuk "Bareskrim & Bea Cukai Bongkar Sindikat Internasional, 74 Penindakan Sita 334,5 Kg Emas Rp992 Triliun "