Media Duta,- Dugaan praktik jual-beli kelulusan dalam penerimaan Bintara Polri 2026 di Jambi mencuat.
Sebanyak 26 peserta disebut telah menyerahkan uang sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar, namun gagal dalam proses seleksi. Total uang yang dihimpun disebut mencapai sekitar Rp28 miliar.
Kuasa hukum peserta, Muhammad Ferdi Prasetyo, juga mengungkap dugaan aliran dana lebih dari Rp13 miliar dari skema kuota reguler kepada sejumlah pihak, termasuk tiga personel kepolisian.
Ketiganya yakni Kombes Pol HD, Ipda RIP atau Reza Putra, dan Brigadir RZ. Dugaan tersebut disampaikan Ferdi saat mendatangi Polda Jambi, Senin (7/9/2026).
Sementara itu, dua anggota Polda Jambi yang menjadi tersangka, Muhammad Daffa dan Yudistira Sawonegara, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Armuji membenarkan sidang etik terhadap keduanya telah digelar.
“Sidang sudah dilaksanakan dan putusannya PTDH. Sekarang sedang proses pidananya,” kata Erlan, Senin (7/9/2026).
Kuasa hukum menyebut keputusan PTDH tersebut berlaku sejak 1 September 2026.
Sumber: Tribunjambi.com

Posting Komentar untuk "Bukan Cuma Calo, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Aliran Rp13 Miliar Seleksi Bintara Jambi"