Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Tan Kian Sebut Jaksa Agung ST. Burhanuddin Terima Rp40 Milyar Kasus Asabri!!


Media Duta,- Tan Kian dalam keterangannya menyebut sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung yang dikaitkan dengan dugaan aliran dana senilai Rp40 miliar. 

Nama yang muncul antara lain Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, eks Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, serta Ali Mukartono yang juga pernah menjabat sebagai Jampidsus.

Penyebutan nama-nama tersebut disebut berkaitan dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai dugaan aliran dana Rp40 miliar. 

Tan Kian Sebut  Jaksa Agung ST. Burhanuddin Terima Rp40 Milyar Kasus Asabri!!

Namun, tercantumnya nama seseorang dalam BAP tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan menerima, menguasai, atau menikmati uang tersebut.

Keterangan dalam dokumen tersebut tetap perlu diuji dan diklarifikasi dalam proses hukum.

Dengan demikian, dokumen dan informasi mengenai dugaan aliran dana Rp40 miliar yang beredar saat ini belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penerimaan uang oleh pihak-pihak yang namanya disebut. 

Seluruh keterangan masih harus ditempatkan dalam konteks perkara secara utuh serta melalui mekanisme pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*(

Posting Komentar untuk "Tan Kian Sebut Jaksa Agung ST. Burhanuddin Terima Rp40 Milyar Kasus Asabri!!"