Media Duta,- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kewenangan tunggal Presiden dalam mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (16/9/2026).
Putusan ini mengabulkan sebagian gugatan koalisi masyarakat sipil MBG Watch atas UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Lewat vonis tersebut, MK mengembalikan fungsi anggaran secara penuh kepada DPR sesuai amanat Pasal 23 UUD 1945 sekaligus menghentikan praktik pergeseran alokasi belanja sepihak lewat Peraturan Presiden (Perpres).
Hakim MK menegaskan bahwa setiap perubahan rincian belanja pusat—termasuk di masa krisis—wajib mengantongi persetujuan parlemen.
Tak hanya itu, MK juga memutus otonomi Dana Desa agar tak lagi dialihkan pemerintah pusat demi membiayai program prioritas nasional.
"Langkah ini dinilai berhasil mempertegas garis batas tata kelola keuangan negara, meski persidangan sempat memakan waktu hingga lima bulan."
Koalisi MBG Watch menyambut positif putusan ini karena dinilai berhasil mempertegas independensi dan tata kelola keuangan negara agar tidak lagi digunakan seenaknya oleh pihak eksekutif.
CR By Nabil Dava

Posting Komentar untuk "MK Batasi Kewedanaan Presiden, Ubah APBN, MBG Wotch, SPBN Bukan Dompet Presiden"