Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Hakim MK Bukti Proses Pembentukan Undang-Undang Polri


Media Duta,-  Hakim Konstitusi Saldi Isra secara tegas meminta pemerintah dan DPR untuk melengkapi keterangan mereka dengan dokumen pendukung yang konkret terkait proses pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Polri.

 Permintaan ini disampaikan dalam sidang pengujian formil perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan 258/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa, 1 September 2026. 

Fokus utama dari permintaan tersebut adalah draf Rancangan Undang-Undang Polri yang dibahas pada tahun 2024 untuk dibandingkan dengan draf yang dibahas pada tahun 2026. 

Langkah ini diambil guna memverifikasi klaim pemerintah bahwa pembahasan regulasi tersebut merupakan kesinambungan dari proses yang telah dimulai sejak dua tahun sebelumnya.

"Kalau draf yang dibahas tahun 2026 itu kelanjutan dari proses 2024, tolong nanti kami disertai bukti draf yang 2024 itu dengan draf yang 2026 sehingga bisa ditelusuri ini betul enggak merupakan sebuah ketersambungan," kata Saldi.

Saldi menekankan bahwa kelengkapan dokumen sangat krusial karena perkara yang sedang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan aspek formil atau prosedur pembentukan undang-undang, bukan sekadar substansi normanya. 

Oleh-oleh karena itu, pemerintah dan DPR diwajibkan menyerahkan bukti otentik atas berbagai kegiatan yang diklaim telah dilakukan selama penyusunan undang-undang, termasuk daftar ahli yang dilibatkan, waktu pelaksanaan kegiatan, serta materi pembahasan yang digunakan. 

Saldi meyakini bahwa seluruh tahapan tersebut seharusnya telah didokumentasikan dengan baik oleh pihak terkait, sehingga bukti-bukti tersebut harus segera diserahkan pada persidangan berikutnya agar majelis hakim dapat melakukan penilaian secara objektif.

"Jadi saya kira ini pasti didokumentasikan dengan baik, baik oleh pemerintah terutama kepolisian dan juga DPR. Tolong bukti-bukti itu diserahkan ke kami di persidangan berikutnya," ujar Saldi.(*)

Posting Komentar untuk "Hakim MK Bukti Proses Pembentukan Undang-Undang Polri"