Media Duta,- Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya sempat diajak oleh Denny Indrayana untuk mengajukan gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Mahfud memilih tidak mengikuti langkah tersebut. Ia menegaskan telah menerima hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam podcast "Terus Terang" yang ditayangkan melalui kanal YouTube pribadinya. Menurutnya, keterlibatan dalam gugatan tersebut berpotensi menimbulkan anggapan bahwa dirinya masih belum menerima hasil Pilpres 2024.
"Kalau saya ikut mendorong-dorong Denny dan kawan-kawan, nilai gugatan itu akan jadi turun.
Oh itu Pak Mahfud ikut di situ, pantas orang kalah mau ikut, maka saya nggak mau saat diajak (Denny Indrayana). Saya sudah selesai dengan itu (Pilpres 2024)," kata Mahfud.
Meski tidak ikut menggugat, Mahfud mengaku tetap akan mencermati perkembangan proses hukum yang berjalan.
Di sisi lain, Mahfud menyatakan pasangan Prabowo-Gibran terpilih secara konstitusional. Namun, ia menyoroti adanya persoalan moral terkait proses yang mengantarkan pencalonan Gibran.
Mahfud menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan persoalan moral tersebut berkaitan dengan putusan mengenai perubahan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.
Ia menyebut seluruh hakim konstitusi saat itu dinyatakan melanggar etik dalam penanganan perkara tersebut.(*)

Posting Komentar untuk "Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Ikut Gugat Gibran "