Media Duta,- – Pemerintah Aljazair mengambil langkah hukum paling radikal dalam menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah timur laut negara tersebut.
Presiden Aljazair, Abdelmadjid Tebboune, secara resmi menyerukan pemberlakuan hukuman mati terhadap siapa pun yang terbukti secara sengaja memicu atau menyalakan api di kawasan hutan.
Langkah tegas ini diambil setelah investigasi awal menunjukkan adanya indikasi kuat sabotase, di mana sejumlah titik api terpantau muncul secara serentak pada dini hari di waktu yang bersamaan.
Guna merealisasikan kebijakan tersebut, Presiden Tebboune telah menginstruksikan Kementerian Kehakiman untuk segera merumuskan dan menyerahkan proposal amendemen hukum pidana paling lambat pertengahan September.
Selama ini, regulasi domestik Aljazair hanya menjatuhkan vonis maksimal 30 tahun penjara hingga kurungan seumur hidup bagi para pelaku pembakaran lahan sipil.
Perubahan ini dinilai menjadi sinyal pengetatan hukum yang sangat drastis, mengingat otoritas Aljazair sendiri tercatat sudah tidak pernah mengeksekusi terpidana mati sejak tahun 1993 silam.
Gelombang kebakaran hebat yang melanda wilayah utara tersebut dilaporkan telah menewaskan sedikitnya 12 orang serta menyebabkan lebih dari 54 warga mengalami luka bakar serius di Provinsi Jijel, Bejaia, dan Tizi Ouzou.
Selain menelan korban jiwa, amukan api juga memaksa ribuan keluarga mengungsi serta menghanguskan ratusan hektar kawasan ekosistem daratan.
Pemerintah Aljazair telah menetapkan status hari berkabung nasional atas tragedi ini, sementara seluruh jajaran gubernur provinsi diperintahkan memperketat pengawasan intelijen keamanan guna memburu jaringan oknum di balik aksi pembakaran asimetris tersebut.
Sumber berita :
Kompas.com / Al Jazeera / BBC News

Posting Komentar untuk "Presiden Aljazair Minta Pembakar Hutan Dihukum Mati"