Media Duta,- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa terus bekerja mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli,) pemerasan dan gratifikasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.
Proses penyitaan ini dilakukan penyidik pada pukul 22.00 Wita dan tiba di Mapolresta Gowa jelang salat subuh, tepatnya pukul 04.39 Wita, Jumat (18/9/2026).
Mobil mewah ini disita karena terindikasi menjadi bagian dari kasus PBG yang tengah diproses Polresta Gowa.
Mobil tersebut terpakda dibawa ke mapolrestas dengan cara diderek lantaran kuncinya disembunyikan oleh pengemudinya berinisial SM yang diduga adalah sopir kendaraan dinas kepala daerah.
Dalam proses penyitaan mobil HiAce Premio tersebut, wartawan dari berbagai media yang telah menunggu di Mapolrestas Gowa dibuat penasaran.
Karena nomor polisi yang terpasang di mobil pada saat diderek adalah DD 1 SRA (03.31). Sementara plat asli DD 7010 HT tersimpan dalam mobil.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memastikan kendaraan yang ditemukan di Bajeng itu punya keterkaitan dengan kasus PBG yang telah menetapkan Kepala Dinas Perkimtan sebagai tersangka.
Kepada media pada Jumat (18/9/2026) pukul 22.00 Wita, Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin menegaskan, HiAce Premio ini sesaat tiba di Mapolresta Gowa langsung dilakukan pengecekan kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin guna memastikan bahwa mobil yang dicari adalah mobil yang tercatat sebagai aset dari hasil kasus PBG tersebut.
AKP Muhailis menjelaskan, saat proses penyitaan, SM yang diduga sebagai pihak yang dititipi (menyimpan) mobil tersebut, diminta oleh penyidik untuk kooperatif menyerahkan kunci mobil.
Namun, hingga sekitar pukul 03.00 Wita Jumat dini hari, SM tidak muncul-muncul menemui penyidik.(*)

Posting Komentar untuk "Penyidik Tipidkor Sita Mobil Harga Rp700 Juta, Diduga Milik Bupati Gowa"