Media Duta,- Tiga mahasiswa bersaudara di Kota Palembang, Sumatera Selatan, menggugat ayah kandung mereka ke Pengadilan Agama Palembang karena persoalan nafkah.
Ketiganya adalah Muhammad Rezky Dzaky Azzam, Raden Ayu Fakhirah Salsabila, dan Raden Ayu Amrina Rarosyada.
Ayah mereka, Muhamad Alex, diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Plaju.
Melalui kuasa hukumnya, Fajri Romadhon, ketiga anak tersebut mengajukan gugatan nafkah madhiyah atau nafkah yang belum terpenuhi dengan nilai Rp 700 juta.
"Semenjak orang tua mereka bercerai enam tahun silam, sejak itu pula nafkah yang semestinya klien kami terima tak pernah berkecukupan dan harus diminta," kata Fajri.
Mengaku kesulitan biaya pendidikan Menurut Fajri, persoalan nafkah mulai dirasakan sejak orangtua ketiga mahasiswa tersebut bercerai sekitar enam tahun lalu.
Ia menyebut nafkah yang diterima para kliennya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari dan pendidikan. Persoalan itu disebut semakin terasa setelah ketiganya memasuki jenjang perguruan tinggi.
Fajri mengatakan status ayah mereka sebagai PNS juga disebut sempat menimbulkan kendala dalam memperoleh fasilitas pendidikan tertentu.
"Sempat tidak mendapatkan KIP gara gara status ayah seorang PNS. Ditambah selama ini tergugat juga tidak memberikan nafkah yang cukup untuk biaya kuliah," ungkapnya.
Selain itu, Fajri menyebut salah satu kliennya yang merupakan anak sulung pernah dikeluarkan dari daftar kepesertaan BPJS. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan yang dibawa ke proses hukum.
Tuntut nafkah Rp 700 juta Gugatan ketiga bersaudara itu terdaftar dengan Nomor Perkara 1840/Pdt.G/2026/PA.PLG di Pengadilan Agama Palembang. Dalam perkara tersebut, ketiganya menuntut pembayaran nafkah madhiyah senilai Rp700 juta kepada ayah kandung mereka.
Perkara itu telah memasuki tahapan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.
Namun, menurut Fajri, proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan. "Perkara kemudian dilanjutkan melalui tahapan pemeriksaan di persidangan Pengadilan Agama Palembang," ucap Fajri.
Dengan belum tercapainya kesepakatan, perkara dilanjutkan ke proses pemeriksaan di persidangan. Kuasa hukum: proses harus objektif Fajri menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan.
Ia mengatakan kedua belah pihak harus memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil serta alat bukti di hadapan majelis hakim.
“Hingga saat ini kami akan mengikuti proses ini secara profesional dan menyerahkan penilaian terhadap fakta serta alat bukti yang diajukan kepada majelis hakim,” ungkapnya.
Menurut dia, penyelesaian perkara akan diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Agama Palembang.
Ayah sebut persoalan sudah selesai Sementara itu, Muhamad Alex membenarkan adanya persoalan dengan ketiga anaknya.
Namun, ia menyatakan masalah tersebut telah diselesaikan secara baik-baik.
"Allhamdulilah tidak ada apa-apa, semua sudah selesai, untuk lebih jelas hubungi kuasa hukum saya," tulis Alex saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Meski demikian, berdasarkan keterangan kuasa hukum penggugat, perkara tersebut tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan karena proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan.
Pengadilan Agama Palembang selanjutnya akan memeriksa dalil serta bukti dari kedua pihak dalam proses persidangan.

Posting Komentar untuk "Tiga Bersaudara Gugat Ayah Kandung Rp 700 Juta, Sebut Nafkah Tak Cukup Sejak Orang Tua Bercerai "