Media Duta,- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AKP P bersama enam anggotanya terkait dugaan keterlibatan kasus peredaran gelap narkotika pada Juli 2026.
Selain ketujuh personel Polres Tangsel tersebut, tim penyidik juga menangkap seorang anggota Polda Aceh.
"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh
Mereka tertangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkob4," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya.
Namun hingga kini ke tujuh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (termasuk Kasat Narkoba AKP Pardiman dan beberapa perwira lainnya) saat ini belum dijatuhi hukuman.
Pihak kepolisian menegaskan masih terus mendalami pemeriksaan secara intensif hingga saat ini oleh Subdit Paminal Polda Metro Jaya dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) setelah sebelumnya diamankan oleh Bareskrim Polri pada akhir Juli 2026.(*)

Posting Komentar untuk "Tujuh Anggota Polisi Reserse Ditangkap Polisi Ternyata Komplotan Pengedar Narkoba"