Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Dulu Garang di MK Denny Indrayana Mendadak Mencabut Gugatan di PTUN



Media Duta,- Keputusan kuasa hukum Mercy Sihombing, Denny Indrayana, mencabut gugatan terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026), memunculkan tanda tanya.

Salah satu pihak yang menyoroti keputusan tersebut adalah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakksa. Ia mengaku bingung dengan langkah yang diambil Denny.

Pasalnya, sikap tersebut dinilai berbeda dengan semangat dan ketegasan Denny saat mempersoalkan syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"Justru pertanyaan publik jadi sederhana sekali, anda yang menggugat anda juga yang mencabut gugatan. Ada apa?" tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (29/10).

"Kenapa semangatnya tidak dikondisikan seperti saat di MK dulu, kok pada saat ke PTUN gugatan anda langsung anda cabut. Ada apa?," imbuhnya.

Dedy juga melontarkan sindiran terkait keputusan tersebut."Takut ya kalau kebenaran akhirnya menemukan jalannya," tegasnya.

Sementara itu, Denny menjelaskan bahwa keputusan mencabut g


ugatan diambil karena pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan, tidak kunjung menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan Suket Penyetaraan Pendidikan tersebut.

Menurut Denny, dokumen itu memiliki kedudukan substantif dalam perkara. Ia menyebut permintaan untuk menunjukkan bukti tersebut telah diajukan berulang kali dalam persidangan.

Bahkan majelis hakim disebut telah memerintahkan pihak tergugat untuk menghadirkannya.

“Kenapa bukti bukti yang dijadikan dasar suatu keterangan tidak ditunjuk-tunjukkan? Ada apa? Bahwasanya kami sudah secara tertulis meminta dan majelis juga berkali-kali menegaskan itu dihadirkan, tidak kunjung dihadirkan oleh tergugat,” kata dia.

“Bukan saja ini mengganggu proses, tapi juga, mohon maaf, seolah-olah tidak menghormati majelis, yang sudah berkali-kali meminta,” lanjutnya.

Dulu begitu lantang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran di MK, kini justru Denny Indrayana memilih mencabut gugatan di PTUN.  Alasan dokumen yang tak kunjung ditunjukkan pun memunculkan polemik baru. 

Menurut Sobat, apakah langkah Denny ini merupakan bentuk protes terhadap proses persidangan atau justru ada hal lain di balik pencabutan gugatan tersebut? Bagaimana pendapat Anda?

Sumber: Wartaekonomicoid


Posting Komentar untuk "Dulu Garang di MK Denny Indrayana Mendadak Mencabut Gugatan di PTUN"