Media Duta,- Wacana kenaikan gaji pokok prajurit TNI dan anggota Polri menjadi minimal Rp50 juta per bulan kembali hangat dibicarakan.
Meski demikian, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa efektivitas rezim perampasan aset tidak cukup hanya mengandalkan aturan hukum baru atau perluasan wewenang negara.
Kunci utamanya terletak pada profesionalisme, integritas, transparansi, dan akuntabilitas institusi dalam menjalankan wewenang tersebut.
Peningkatan kesejahteraan bukan satu-satunya jalan untuk membentengi aparat dari penyalahgunaan wewenang.
Langkah ini harus diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap kekayaan dan gaya hidup, kewajiban deklarasi aset secara berkala, audit internal dan eksternal.
Pengelolaan benturan kepentingan, perlindungan bagi pelapor pelanggaran (whistleblower), serta mekanisme akuntabilitas yang kokoh.
Di sisi lain, Polri melalui Korsik/Kortastipidkor menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung oleh DPR pada Desember 2026.
RUU ini dirancang untuk memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah (non-conviction based asset forfeiture).
Sebagai gambaran, gaji pokok TNI-Polri saat ini berada di kisaran Rp1,77 juta hingga Rp6,4 juta per bulan, tergantung pada pangkat dan masa kerja, setelah mengalami kenaikan sebesar 8% sejak 1 Januari 2024.

Posting Komentar untuk "Gaji TNI-Polri Diusulkan Minimal Rp 50 juta/Bulan"