Gowa Media Duta, - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kortastipidkor Polri, Kamis, (1/10/2026).
Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam lebih. Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidik mengajukan 26 pertanyaan kepada Husniah.
Husniah tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 10.46 WIB. Sebelum pemeriksaan, dia mengatakan akan memberikan penjelasan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Usai diperiksa, Husniah tidak langsung ditahan. Yusuf mengatakan penahanan kepala daerah dalam proses penyidikan memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
“Tidak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati atau wali kota yang diteruskan penahanan diisyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” kata Yusuf.(*)

Posting Komentar untuk "Bupati Gowa Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Belum Dilakukan Penahanan"