Media Duta,- Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan ingin menghilangkan fenomena “tidak viral, tidak ada keadilan” (no viral, no justice) dalam penanganan laporan masyarakat oleh Polri.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026).
Suyudi mengatakan, pelapor berhak mengetahui perkembangan perkara yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik.
Kapolri Janji Ubah Cara Polisi Tangani Laporan WargaMenurutnya, setiap laporan masyarakat merupakan bentuk harapan agar negara hadir, sehingga masyarakat berhak memperoleh kepastian dan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Ia menyebut ada sembilan kegelisahan publik yang perlu dijawab melalui pembenahan Polri, yakni:
• Kepastian laporan
• Kesetaraan di hadapan hukum
• Pungutan liar dan pelayanan transaksional
• Penyalahgunaan kewenangan
• Penggunaan kekuatan
• Fenomena “no viral, no justice”
• Kepercayaan terhadap pengaduan
• Transparansi perkara
• Kultur pelayanan
Suyudi menegaskan, keadilan tidak hanya dilihat dari hasil penegakan hukum, tetapi juga dari prosesnya.
Masyarakat harus didengar, dihormati, mendapatkan penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten.
Pada hari yang sama, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dan mendapat persetujuan
#Infoterkini #Beritaterkini #Indonesiapolitik #Kapolri #Presiden

Posting Komentar untuk "Kapolri Janji Ubah Cara Polisi Tangani Laporan Warga"