Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Menakar Masa Depan Pemerintahan Gowa

Oleh : Dr. H.Sulthani, S.H.,M.H.

Advokat/Ketua DPRD Sinjai 2009-2014.

Pertarungan Hukum Tata Negara dan konsolidasi kekuasaan  pasca putusan MA menarik dicermati sekaligus dianalisis dalam berbagai perspektif diantara yang penulis dapat jangkau adalah :

I. Perspektif Hukum (Legal Opinion).

Secara yuridis, putusan MA dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 menegaskan validitas konstitusional dari fungsi pengawasan Legislatif Daerah. Ada beberapa poin krusial hukum yang perlu pula dicermati:

1. Legitimasi Hak Menyatakan Pendapat (HMP): Putusan MA mengonfirmasi bahwa prosedur impeachment yang diinisiasi  dan diproses oleh 45 anggota DPRD Gowa melalui Pansus Hak Angket hingga Paripurna HMP pada 12 Agustus 2026 telah sah dan berdasar atas hukum.

 Objek permohonan dinilai memenuhi syarat materiil mengenai topik besar yakni pelanggaran jabatan kepala daerah.

2. Sifat Final Putusan MA: Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan putusan MA atas uji pendapat DPRD  bersifat final. 

Hal ini menjadi dasar hukum absolut bagi DPRD untuk menentukan sikap  meneruskan usulan pemberhentian Bupati  kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan. 

3. Mekanisme Eksekusi Administratif: Secara hukum administrasi negara, putusan MA tidak serta merta melengserkan Bupati dari jabatannya. 

Jabatan Bupati Gowa baru resmi berakhir setelah Mendagri menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian. Ruang waktu menjelang terbitnya SK ini menjadi masa krusial.

 Bupati Gowa masih memiliki kesempatan melakukan upaya untuk meyakinkan Mendagri agar tidak menerbitkan persetujuan pemberhentian Bupati. Namun  tidak mutlak upaya tersebutdikabulkan.

4. Celah Keberatan Prosedural (Dugaan Sabotase Surat): Langkah kubu Sitti Husniah yang mempermasalahkan salah kirimnya surat pemberitahuan hak tanggapan MA oleh PT Pos (ke Pengadilan Agama) merupakan upaya hukum formil.

 Meski tidak membatalkan substansi putusan MA yang sudah inkracht, laporan ke Polda Sulsel dan surat keberatan ke Kemendagri berpotensi digunakan untuk mengulur waktu proses eksekusi administratif di Kemendagri.

 Menurut hemat penulis seharusnya surat keberatan disertai bukti gugatan PMH terhadap PT.POS Indoensia. Masalahnya tentu proses hukum berlangsung paralel dengan status hukum bupati dalam kasus dugaan korupsi perizinan di Kortastipidkor Polri.

II. Perspektif Politik (Political Analysis)

Putusan hukum dari peradilan tertinggi ini langsung memicu turbulensi dan pergeseran konstelasi politik lokal di Gowa:

1. Soliditas Legislatif vs Resistensi Eksekutif: Keberhasilan 45 anggota DPRD Gowa dari lintas fraksi yang bulat menandatangani usulan pemakzulan menunjukkan terjadinya konsolidasi politik yang sangat kuat di parlemen.

 Sebaliknya, resistensi bupati yang menolak tunduk dengan menuding adanya "politik tidak sehat" menciptakan pembelahan tajam dalam tata kelola pemerintahan daerah.

 Namun resistensi yang dilakukan Bupati tidak strategis, seharusnya strategi perlawan yang didahulukan sejak awal  adalah perlawan politik pragmatis secara taktis dengan memperioritaskan loby politik antar fraksi dan pengurus partai politik baik daerah maupun pusat.

2. Dampak terhadap Pelayanan Publik dan Birokrasi akibat Ketegangan kelembagaan ini memicu kekhawatiran terjadinya stagnasi birokrasi.

 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gowa kini dihadapkan pada situasi dilematis, berada di antara loyalitas kepada bupati yang masih menjabat secara de facto dan kepatuhan pada putusan MA secara de jure.

 Tetapi yang terpenting bagi ASN patut loyalnpada amanah Undang-undang serta ketentuan hukum yang berlaku untuk melaksanakan tugas dengan baik.

3. Peluang Konsolidasi Wakil Bupati. Posisi Wakil Bupati Darmawangsyah Muin menjadi sangat strategis.

 Jika Mendagri mengeluarkan SK pemberhentian Bupati, maka peta kepemimpinan akan bergeser ke Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Bupati definitif. 

Ini akan mengubah dinamika faksi- faksi politik di Gowa menjelang agenda-agenda politik strategis ke depan dan meneruskan program pembangunan.

4. Sentimen Publik dan Ujian Etika Kepemimpinan. Bagi masyarakat Gowa, kasus ini menjadi ujian besar terhadap etika kepemimpinan daerah.

 Penggabungan antara isu korupsi perizinan dan kekalahan di meja MA secara politik mendegradasi legitimasi moral sang Bupati di mata publik. Sangat disayangkan karena langkah taktis dan strategis pihak Bupati hadapi problem politik tidak jitu. 

Idealnya masalah politik pragmatis dihadapan dengan cara pendekatan politik pragmatis pula lebih dahulu. Kini harapan itu amat kecil,  sebab kini DPRD harus menindak lanjutkanputusan MA.

Untuk itu, penulis dapat  berkesimpulan bahwa 

pasca putusan MA Nomor 1 P/UP/2026, dinamika di Gowa tidak lagi sekadar konflik politik lokal biasa, melainkan krisis kelembagaan yang serius.

Secara Hukum DPRD berada di atas angin dengan mengibarkan bendera putih seraya melakukan proses tindak lanjut atas putusan final peradilan tertinggi untuk diserahkan ke Kemendagri. 

Upaya perlawanan formil terkait "salah kirim surat" oleh kubu Bupati kemungkinan hanya akan menjadi instrumen penundaan administratif, bahkan boleh jadi Mendagri mengabaikannya.

Secara Politik, tentu roda pemerintahan Gowa sedang berada dalam fase transisi yang rawan, jika berlarut-larut. 

Sehingga  kunci utama penyelesaian kemelut ini kini berada di tangan Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengambil keputusan demi menjamin kepastian hukum dan stabilitas politik, terutama urusan pelayanan publik bagi masyarakat Gowa.

Makassar, 06 Oktober 2026.06.39.

Posting Komentar untuk "Menakar Masa Depan Pemerintahan Gowa"