Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Mantan Bupati Gowa Secara Resmi Dijebloskan Masuk Penjara Atas Kasus TPPU


Jakarta Media Duta, - Korps Pemberantasan dan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menahan mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan tahun 2025-2026.

 Kabagops Kortas Tipikor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penahanan dilakukan setelah Sitti menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026).


Wabup Jadi Plt “Mantan Bupati Gowa Saudari HT pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

 Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” ujar Yusuf. 

Penahanan Husniah dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan terhitung mulai 26 Oktober-14 November 2026.

 “Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” katanya.

 Kasus ini ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation oleh penyidik Kortas Tipikor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa. 

Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jon)

Posting Komentar untuk "Mantan Bupati Gowa Secara Resmi Dijebloskan Masuk Penjara Atas Kasus TPPU"