Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

UJIAN EQUALITY BEFORE THE LAW KASUS SADAP PRESIDEN


Oleh : Dr.H. Sulthani, S.H.,M.H.

Advokat/ Dosen FH UMI

Kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi negara oleh terduga tiga perwira tinggi/mantan pejabat Polri (LSP, ASN, dan EH) menghebohkan jagat raya dan berpotensi mengganggu stabilitas politik nasional serta ujian penegakan hukum di Indonesia   Makassar, (05/11/2026)

 Kasus ini bukan sekadar pelanggaran privasi biasa, melainkan ancaman serius terhadap keamanan siber negara akibat penyalahgunaan infrastruktur krusial, yakni Lawful Interception Management System (LIMS).

 Konsekuensi politik serta pertanggungjawaban hukum pidana para tersangka berdasarkan UU ITE dan KUHP Baru, penulis  menganalisis sebagai hipotesa :

1. Konsekuensi Politik: Ujian Kepercayaan Institusi dan Stabilitas Nasional

Penetapan tersangka terhadap figur publik setingkat mantan Kapolri dan perwira tinggi aktif membawa dampak politik yang sangat luas, sekaligus ujian peradilan pidana penerapan asas equality before the law.

• Krisis Kepercayaan pada Otoritas Penegak Hukum, jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini tidak transfaran.

• Dinamika Lingkaran Kekuasaan. Fenomena ini memunculkan persepsi publik tentang faksionalisme atau "perang dingin kelompok "Jokowi" dengan "Prabowo". Artinya Prabowo harus segera berantas atau bersihkan "geng Solo" dalam rezimnya. 

Publik  menilai betapa lemahnya standar keamanan negara di Indonesia.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tindakan ini tidak terindikasi sebagai tindakan makar (terhadap eksistensi pemerintahan yang sah), melainkan murni penyalahgunaan wewenang dan penyadapan ilegal demi motif tertentu yang masih didalami. 

Namun pendapat Yusril ini juga patut dievaluasi oleh Presiden yang terkesan membela para tersangka. Pernyataan Yusril patut diduga bagian dari "geng Solo".

2. Pertanggungjawaban Hukum Pidana: Jeratan UU ITE dan KUHP Baru

Penyidik Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis dengan ancaman kumulatif hingga 10 tahun penjara. Penggunaan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dalam kasus ini menjadi salah satu preseden hukum terpenting.

Dasar Hukum Konteks Pelanggaran dalam Kasus Ancaman Pidana

Pasal 258 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) Melakukan penyadapan atau intersepsi ilegal terhadap transmisi informasi atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik tanpa hak. Maksimal 10 tahun penjara.

Pasal 332 ayat (1) & (2) KUHP Baru . Sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun untuk memperoleh informasi. Maksimal 6 tahun penjara.

Pasal 32 ayat (1) UU ITE Mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak maksimal 8 tahun penjara.

Sementara modus operandi para tersangka didasarkan pada penyusupan nomor-nomor sasaran ke dalam sistem LIMS tanpa dilengkapi administrasi penyidikan yang sah (seperti  laporan polisi), serta upaya penghapusan jejak digital untuk mengaburkan tindakan mereka.

3.  Analisis Hukum :

•  Skandal ini mengonfirmasi betapa rapuhnya tata kelola cybersecurity pada lembaga penegak hukum. 

Ketentuan Pasal 32 UU ITE dan pasal-pasal intersepsi di KUHP Baru  didesain untuk menjerat aktor internal (insider threat) yang menyalahgunakan wewenang digitalnya. 

Kasus ini memperjelas perlunya undang-undang  yang mengatur standardisasi dan audit ketat prosedur penyadapan di Indonesia agar tidak melanggar hak digital warga negara maupun kepala negara. Sebagai rekomendas tulisan ini,

Proses hukum ini menjadi ujian besar bagi konsistensi asas equality before the law (kesamaan di mata hukum) di Indonesia. Maka guna menuntaskan isu ini secara menyeluruh, pemerintah perlu didorong untuk:

1. Melakukan audit forensik digital independen pada seluruh infrastruktur siber penegak hukum. 

2. Mempercepat evaluasi regulasi penyadapan untuk membatasi ruang diskresi aparat. Termasuk evaluasi SDM harus bebas kepentingan politik praktis.

3. Jangan  bertindak dzolim pada orang lain, karena pada masanya tak ada manusia yang bisa lepas dari karma. Gunakanlah jabatan untuk kemaslahatan bangsa dan negara, tidak untuk kepentingan pribadi dan golongan. 

Tuhan sedang menasehati kita semua bahwa sekelas mantan petinggi Polri pun bisa merasakan status tersangka, yang boleh jadi mereka pernah tersangkakan orang hanya untuk kepentingan subjektifitas.

Posting Komentar untuk "UJIAN EQUALITY BEFORE THE LAW KASUS SADAP PRESIDEN"