Makassar Media Duta Online,- Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar tahun 2018 yang diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali disorot pegiat anti-korupsi.
Sebelumnya, anggaran jasa produksi dan asuransi pensiun karyawan PDAM Kota Makassar menjadi temuan BPKP dengan kerugian mencapai Rp31 milliar.
Direktur Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun menilai jajaran penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel terkesan mengulur waktu dalam menangani perkara yang bergulir sejak April 2020 silam.
“Tentunya kami menilai penanganan kasus ini penting untuk dituntaskan oleh Kejati Sulsel, harapan kami kejaksaan terbuka ke publik terkait dengan perkembangan penanganan kasus ini mengingat kasusnya sudah bergulir sejak tahun 2020 lalu,” pesan Kadir, sapaannya, Jumat 10 September 2021.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa dari Forum Aktivis Anti Korupsi berunjuk rasa di depan Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo. Mereka ikut mendesak agar kasus ini segera diselesaikan.
“Bahwa terkait temuan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi kepada kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menindak lanjuti hasil temuan tersebut.
Karena telah memenuhi unsur sebagai sebuah tindak pidana korupsi,” kata Akbar selaku pimpinan aksi pada saat itu, Rabu 8 September 2021.
Selain itu, ia mendesak agar kasus tersebut kembali dilanjutkan setelah ada alasan penghentian pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Kejati Sulsel dengan alasan adanya Pilkada yang telah selesai beberapa bulan lalu.
“Sikap diam Kejati Sulsel untuk tidak melanjutkan pemeriksaaan perkara tersebut haruslah dipandang sebagai adanya dugaan dalam bentuk permufakatan atau persekongkolan jahat dengan menyembunyikan atau mengaburkan fakta-fakta dan oknum tertentu yang terlibat,” sebutnya.
Kasus ini juga diminta agar penangananya transparan dan akuntabel. Termasuk mendesak Kejati Sulsel untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Idil mengatakan kasus ini masih dalam pendalaman. Penyidik masih harus mengumpulkan beberapa keterangan ahli dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terkait.
“Tahapannya masih penyelidikan. Kami menunggu auditor dulu termasuk ahli, kita sekarang pendalaman, terkait auditor. Kalau memenuhi syarat untuk ditingkatkan yah ditingkatkan. Kita kasih kesempatan dulu tim untuk mengkaji hasil pengumpulan data dan keterangan, termasuk ahli dan auditor,” kata dia.
Diketahui kasus dugaan korupsi di lingkup perusahaan daerah ini dilaporkan Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (LB AMP Sulsel) pada April 2020 lalu.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor 067/SEK.A2/Pelaporan/LB-AMP SUL-SEL/IV/2020.
Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM tersebut melaporkan kasus itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, bernomor dengan nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.
Dimana didalamnya ada lima rekomendasi yang diberikan, dua di antaranya berpotensi masalah hukum.
Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar diperiode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
Kedua, BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar diperiode itu yakni Danny Pomanto agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
Atas dua poin rekomendasi BPK itu, LB AMP Sulsel menilai ada masalah hukum karena kelebihan pembayaran dengan total Rp31.448.367.629 Miliar. Adapun dua pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah Danny Pomanto dan jajaran Direksi PDAM Makassar periode 2015-2019, Haris Yasin Limpo, Asdar Ali, Irawan Abadi dan Kartia Bado.
Lebih jauh LSM tersebut mengaitkan temuan dan rekomendasi BPK itu melanggar UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah Bebas KKN, UU No 9 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 dan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Dalam kasus itu juga, Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah pihak, mulai Danny Pomanto selaku Walikota Periode 2014-2019, jajaran direksi PDAM Makassar periode 2015-2019, pihak Asuransi Bumiputera, Otoritas Jasa Keungan, sampai beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar pada periode 2003-2018.(*)
Posting Komentar untuk "Sikap Diam Kejati Sulsel Terhadap Kasus PDAM Diduga Menyembunyikan Fakta Oknum Yang Terlibat"