Foto ilustrasi
Banjarmasin, Media Duta Online,-Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku terus mengikuti perkembangan kasus pemerkosaan Bripka Bayu Tamtomo pada mahasiswi magang di Banjarmasin.
Poengky pun menyesalkan upaya perlawanan dari Bripka Bayu Tamtomo dengan mengajukan banding dan masih berproses di Mabes Polri.
Padahal hukuman vonis penjara dari pengadilan negeri terhadap Bripka Bayu Tamtomo hanya dua tahun enam bulan saja.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku terus mengikuti perkembangan kasus itu.
Poengky pun menyesalkan upaya perlawanan dari Bripka Bayu.
“Kami menyesalkan dan mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Bripka BT terhadap mahasiswi magang,” kata Poengky ketika dikonfirmasi, Rabu (26/1).
Dia pun menyoroti ringannya hukuman vonis penjara dari pengadilan terhadap Bripka Bayu yang hanya dua tahun enam bulan.
“Kami berharap jaksa melakukan banding agar setidaknya ada sedikit rasa keadilan bagi korban. Hukuman ringan bagi terdakwa tidak akan memberikan efek jera,” tegas Poengky.
Dia pun berharap internal Polri bisa lebih tegas kepada anggotanya yang terbukti melakukan tindak kejahatan yang fatal.
“Untuk mencegah kejahatan seperti ini terulang lagi, maka sanksi hukum berat bagi pelaku diharapkan akan menjadi efek jera,” tegas Poengky.
Diketahui, Polda Kalimantan Selatan menegaskan bahwa pihaknya telah merekomendasikan pemecatan terhadap anggota Polresta Banjarmasin Bripka Bayu Tamtomo yang memerkosa mahasiswa berinisial VPDS.
Namun, Bripka Bayu melakukan perlawanan dengan melakukan banding dan saat ini masih berproses di Mabes Polri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Mochammad Rifa’i mengatakan di internal Polri, Bripka Bayu sudah menjalani kode etik dan ada dua putusan yang dijalankan pada 2 Desember 2021.
“Putusannya kode etik ada dua. Dilaksanakan pada 2 Desember 2021,” kata Kombes Rifa’i, Selasa (25/1).
Adapun poin pertama putusan menyatakan Bripka Bayu sudah tidak layak sebagai Polri.
Kedua, Polda Kalsel merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) ke Mabes Polri.
“Kami rekomendasi PTDH, tetapi namanya di Jakarta (Mabes Polri) masih berproses,” ujar Kombes Rifa’i. (jpnn)
Posting Komentar untuk " Bripka Bayu Divonis Ringan 2,5 Tahun Dalam Kasus Pemerkosaan"