Investor Arab Saudi Tuntut Perusahaan Makassar Bayar Wanprestasi Rp 258 Miliar


Makassar Media Duta Online,- Kasus gugatan wanprestasi Rp 258 Miliar perusahaan asal Arab Saudi PT Osos Almasarat Internasional ke perusahaan properti PT Zarindah Perdana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. 
PT Osos selaku penggugat mengklaim telah menyiapkan bukti PT Zarindah tak mengembalikan  dana modal pekerjaan yang telah diberikan.

Di ruang sidang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu (9/2/2022), PT Osos mengajukan berkas replik terhadap eksepsi PT Zarindah Perdana dalam sidang sebelumnya.

Replik itu berisi bantahan terhadap eksepsi tergugat yang menilai gugatan PT Osos senilai Rp 258 miliar itu bersifat kabur, error in persona atau terjadi kekeliruan penggugat dalam surat gugatannya.

"Sidangnya agenda replik," kata kuasa hukum penggugat Yoyo Arifardhani kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Di antara dasar gugatan itu adalah sebuah surat pernyataan PT Zarindah yang isinya akan memberikan pengembalian modal sebesar Rp 258 Miliar ke PT Osos sebelum akhir 2018 secara bertahap.

"Sudah investasi klien kita pada PT Zarindah terjadi disput (perselisihan-sehingga) dibikin surat pernyataan dari PT Zarindah akan diselesaikan dari 2019 tapi tidak dilaksanakan makanya kita gugat Pak, gitu aja. Jadi dasar gugatan kita adanya surat pernyataan dari PT Zarindah," kata Yoyo.

Yoyo menegaskan PT Osos tak mungkin serampangan mengajukan gugatan tanpa dasar bukti yang kuat.

"Kita sudah siapkan bukti-bukti yang kuat terkait gugatan ini," katanya.

Diketahui, sidang gugatan wanprestasi ini bakal kembali digelar pada dua pekan mendatang dengan agenda duplik atau mendengarkan kembali jawaban PT Zarindah sebagai tergugat. Selanjutnya, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Osos Almasarat Internasional yang berbasis di Arab Saudi, Aldaej Saad Ibrahim, mengajukan wanprestasi Rp 258 miliar terhadap PT Zarindah Perdana ke PN Makassar. Penggugat menyebut tergugat tidak mengembalikan modal pekerjaan yang diberikan sebelumnya.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, Rabu (26/1), gugatan Aldaej terdaftar dengan nomor perkara 392/Pdt.G/2021/PN Mks. Kuasa hukum Aldaej, Yoyo Arifardhani, menjelaskan kasus ini bermula ketika PT Osos Al Masarat Internasional Co bekerja sama memberikan modal pekerjaan ke perusahaan pengembang PT Zarindah Perdana pada 2015-2018.

Sebelum gugatan diajukan, pihak tergugat disebut sudah setuju membayar secara bertahap terhadap kerugian penggugat. Belakangan kerugian itu tak kunjung dibayar hingga berakhir dengan gugatan ke pengadilan.
"Namun dari tahun 2015 sampai dengan saat ini PT. Zarindah Perdana tidak pernah mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan yang menyebabkan kerugian klien kami Aldaej Saad Ibrahim akibat wanprestasi," kata Yoyo.

Sementara itu, pihak tergugat PT Zarindah Perdana sebelumnya membantah melakukan penipuan kepada investor dari Arab Saudi.

"Tidak pernah melakukan penipuan pada siapa pun kita profesional," kata kuasa hukum PT Zarindah Perdana, Ismar kepada detikcom, Rabu (26/1/2022).

Ismar mengatakan konflik klien dengan Aldaej Saad Ibrahim yang merupakan warga negara Arab Saudi ini telah berjalan sejak beberapa tahun lalu, Namun, pihak penegak hukum di Mabes Polri menghentikan kasus itu sebelum akhirnya kembali diajukan di PN Makassar.

"Yang intinya putusan terakhir gugatan mereka tidak terima karena nilai gugatan yang mereka diajukan tidak pernah konsisten semua berubah-ubah dan tidak pernah bisa menjelaskan dari mana hitungannya," ucap dia.

Dikatakannya, permasalahan ini sangat mudah untuk diselesaikan yakni tinggal melalukan pembuktian soal uang yang ditransfer ke pihak mereka.

"Bagaimana proses pengembaliannya kita sudah pengembalian lebih dari 70 persen kepada mereka," sebut Ismar. (prf/ega)

Posting Komentar untuk "Investor Arab Saudi Tuntut Perusahaan Makassar Bayar Wanprestasi Rp 258 Miliar"