Hal itu telah dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.
“Tim Penyelidik akan segera menentukan sikap untuk meningkatkan kasus ini ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat, 25 Maret.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut peningkatan ekspor minyak goreng itu, maka akan ditetapkan seseorang sebagai tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannnya.
Ia menerangkan setelah terjadi kelangkaan minyak goreng, pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya, dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam negeri (DPO).
Ketut Sumedana Sebut Kasus Ekspor Minyak Goreng Bakal Dibongkar Tuntas
Atas regulasi itu, Ketut Sumedana menuturkan eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri, dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order, dan faktur pajak.
“Untuk ditunjuk beberapa perusahaan guna diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022,” ucapnya.
Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022, diduga beberapa perusahaan yang memperoleh fasilitas ekspor produk minyak goreng tahun 2021-2022.
Lagi pula tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan.
“Antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen menjadi 30 persen,” tutur dia.
Perbuatan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara.
Hal ini yang kemudian menjadi dasar pertimbangan bagi Tim Penyelidik untuk menentukan sikap dan menaikkan penyelidikan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke tahap penyidikan.
Dapatkan arta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews. (*)
Posting Komentar untuk "Tersangka Kasus Minyak Goreng Ketar-ketir Segera Jual Barang Bukti?"