Bone, Media Duta Online,- Nasib tragis menimpa Bustang bersama keluarganya karena empang satu-satunya yang digarap selama ini sebagai sumber rezeki untuk membiayai kehidupan ibunya, adiknya, istri dan anaknya dirusak oleh pihak yang tidak memiliki hubungan sengketa dengannya, (17/1-2023).
Ironinya karena ketika pengrusakan pintu air empang sehingga benih ikan dan kepiting usia tiga bulan hanyut terbawa arus air, begitu pula gubuk penyimpanan barang dan mesin semua dirusak, justru diduga dikomandoi oknum A.S Kapolsek Cenrana, juga hadir Danramil Cenrana, Camat Cenrana Bone, yang diduga tidak dalam rangka tugas resmi.
"Mana surat perintah ta, tutur Bustang kepada aparat yang hadir. Namun tidak diperlihatkan, padahal mereka bukan pihak yang berperkara atas objek sengketa yakni empang, yang menurutnya adalah warisan bapaknya yakni almarhum H.Abu.
Sangat disayangkan karena pengrusakan gubuk milik pribadi Bustang tidak berdiri di atas tanah objek sengketa. Jadi terpaksa saya harus laporkan kepada pihak Kepolisian bagi oknum sipil dan laporan kepada Propam Polda Sul Sel bagi oknum anggota Polri, karena telah dirugikan puluhan juta rupiah.
Tidaklah tepat jabatan dimanfaatkan sewenang-wenang, ujar Dr. H. Sulthani yang juga kuasa hukum Hj. Senna, Bustang dan Hasnidar dalam perkara perlawanan, dan saat ini akan diajukan laporan polisi berkenaan dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu yang merugikan klien kami, karena fakta yang kami temukan alm. H. Suyuti sudah lama meninggal dunia di Serang Banteng Jawa Barat tetapi masih dilibatkan dalam gugatan Penggugat.
Masa sih orang yang diduga sudah lama meninggal masih dilibatkan berperkara. Begitu pula terdapat fakta seorang manusia didalilkan dua kali meninggal dunia yakni Saudeng yang meninggal dunia pada tahun 1979 dan meninggal dunia lagi pada tahun 2009, ujar Dr.H.Sulthani yang Ketua Umum Persatuan Advokat Damai Indonesia.
Beberapa keganjilan dalil gugatan dan pembuktian penggugat yakni Rabisa dkk, akan terus diupayakan untuk melakukan segala upaya hukum sebagai usaha ahli waris H.Abu untuk mendapatkan hak warisannya tersebut.(*)
Posting Komentar untuk "Dr.H.Sulthani : Jabatan Tidak Boleh Digunakan Sewenang-Wenang"