Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Mengubah Putusan Pencopotan Hakim Aswanto-

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah

Jakarta Media Duta Online,- Sekelompok pemerhati hukum kembali mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar memerintahkan jaksa agung memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah karena mengubah putusan terkait pencopotan hakim Aswanto.

Rustina Haryati, perwakilan kelompok tersebut, mengatakan pihaknya mendorong agar Guntur diperiksa melalui jalur pidana. Mereka beralasan Guntur telah terbukti mengubah putusan dalam sidang pelanggaran etik.

"Hari ini kita melakukan upaya administratif kembali yang kedua untuk bersurat kepada Presiden untuk memerintahkan jaksa agung memeriksa hakim konstitusi terkait pelaporan yang kemarin," kata Rustina di Kantor Setneg, Jakarta, Senin (27/3).

Rustina menyampaikan mereka pernah menyurati Jokowi beberapa pekan lalu. Namun, Presiden mempersilakan proses sidang etik dijalankan terlebih dulu.

Saat ini, sidang etik telah selesai dan Guntur dinyatakan bersalah. Namun, banyak hal yang belum terungkap, termasuk motif pengubahan putusan.

Para pemerhati hukum itu ingin Guntur diperiksa di jalur pidana. Dengan demikian, kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas.

"Kami juga berharap agar proses di kepolisian ini terus berjalan maka dari itu salah satunya kita harus minta persetujuan dulu dari Presiden untuk surat perintah pemeriksaan di kepolisian," ujarnya.

 Pemeriksaan itu harus minta persetujuan dulu dari Presiden untuk surat perintah pemeriksaan di kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi M Guntur Hamzah sebagai terduga pelaku yang mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022.

Putusan itu berkaitan dengan uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim konstitusi Aswanto. Guntur pun dijatuhi sanksi teguran tertulis. (dhf/tsa)

Posting Komentar untuk "Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Mengubah Putusan Pencopotan Hakim Aswanto-"