Nyambi Jadi Calo Penerimaan Polri di Sulbar Dipecat Dari Polisi

Foto: Oknum anggota Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial MA. (dok.istimewa)

Mamuju Media Duta Online,, - Oknum anggota Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial MA dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) usai ketahuan menjadi calo penerimaan casis Bintara Polri. MA menjalankan aksi tipu-tipunya dengan meraup keuntungan Rp 450 juta.

"MA disidangkan karena persoalan laporan calo penerimaan masuk polisi," ujar Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudantara kepada wartawan, Minggu (19/11/2023).

MA menjalani sidang etik dengan putusan PTDH di Polda Sulbar pada Jumat (17/11). MA dilaporkan oleh salah seorang casis Bintara Polri bernama Ferdi.

"MA menjanjikan kelulusan kepada salah satu casis," terangnya.

Budi menambahkan MA memperoleh uang dari orang tua Ferdi sebesar Rp 450 juta. Uang tersebut diserahkan sebanyak 2 kali dengan rincian Rp 30 juta untuk pengurusan KTP di Mamuju.

"Kemudian Rp 420 juta ditransfer ke rekening bank milik MA," bebernya.

Perbuatan MA terbongkar usai orang tua Ferdi mengetahui anaknya tidak lulus Bintara Polri. Orang tua Ferdi kemudian melaporkan MA ke Propam Polda Sulbar pada Senin (11/9).

"MA disangkakan melanggar pasal 13 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Budi.

Budi pun mengimbau kepada setiap orang tua calon siswa penerimaan rekrutmen Polri agar tidak percaya dengan calo. Dia menegaskan masuk polisi tidak dipungut biaya alias gratis.

"Awas tipu muslihat calo dan percayalah saja pada kemampuan anak-anak kita, Insyhaallah doa dan usaha tidak akan menghianati hasil," ucapnya. (hsr/hmw)


Posting Komentar untuk "Nyambi Jadi Calo Penerimaan Polri di Sulbar Dipecat Dari Polisi"