Foto: Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan tampak meneteskan air mata dalam pelantikan Kepala Staf Angkatan Darat, Istana Negara, (29/11/2023). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Jakarta, Media Duta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya buka suara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terkait kasus pencemaran nama baik yang menyangkut dirinya.
Pertama-tama, Luhut mengungkapkan pihaknya menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim pada Senin (08/01/2024). Sebab, setiap putusan pengadilan merupakan wujud dari proses hukum yang harus dihormati bersama.
Namun demikian, ia juga menyayangkan bahwa terdapat beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang nampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim.
"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," ungkap Luhut dalam keterangan tertulisnya kepada CNBC Indonesia, Senin (08/01/2024).
Selanjutnya, Luhut pun akan menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya.
Ia percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran.
Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti secara sah.
"Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (08/01/2024).
Sebagaimana diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas konten dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang tayang di kanal Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Setidaknya, ada beberapa cuplikan yang membuat Luhut geram. Di antaranya seperti Fatia yang menyebut bahwa PT. Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group ikut bermain bisnis tambang di Papua, di Blok Wabu.
Perusahaan itu disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, perusahaan yang dibesut Luhut.
"PT.Tobacom Del Mandiri ini Direkturnya adalah purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut.
Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam video tersebut.
Hal itulah yang menjadi dasar Luhut mengajukan gugatan kepada Haris Azhar dan juga Fatia.
Sejumlah pihak menanggapi vonis bebas terhadap penggiat Hak Asasi Manusia atau HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Keputusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Januari 2023.
Lantas seperti apa tanggapan para pihak ihwal putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ini?
Sebelumnya, Haris dan Fatia diputus bebas setelah majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Cokorda Gede berpendapat bahwa kedua terdakwa tersebut tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya.
Berikut ragam tanggapan sejumlah pihak, mulai dari aktivis HAM hingga Luhut Pandjaitan.
Mantan penyidik KPK Yudo Purnomo Harahap
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Yudi Purnomo Harahap mengapresiasi vonis bebas terhadap Haris dan Fatia. Yudi menyatakan vonis tersebut merupakan jaminan kebebasan bersuara masyarakat dan kemenangan bagi demokrasi. Keputusan ini, kata dia, mampu menjadi pelajaran, seorang pejabat harus terbuka dan menerima kritik sebagai konsekuensi logis dari jabatan yang dipegang.
“Bagaimanapun kerasnya kritik itu masukan berharga untuk berubah atau introspeksi memperbaiki diri maupun kebijakan. Membawa kritik ke ranah hukum atau pidana tak akan menyelesaikan masalah,” kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 8 Januari 2024.
Direktur Imparsal Gufron Mabruri
Direktur Imparsal Gufron Mabruri mengatakan vonis bebas terhadap Haris dan Fatia merupakan kemenangan kecil dalam perjuangan HAM. Vonis tersebut, kata dia, memang sudah seharusnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebab terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik ini pada dasarnya hanya melakukan kontrol sosial yang dijamin negara.
“Bagi masyarakat sipil terutama pembela HAM, putusan bebas Haris dan Fatia menjadi kemenangan kecil dalam perjuangan hak asasi manusia, terutama di Papua,” kata Gufron kepada Tempo pada Senin, 8 Januari 2024.
Program Manager Trend Asia Amalya Reza Oktaviani
Amalya Reza Oktaviani, Program Manager Trend Asia mengaku senang dengan putusan vonis bebas dari majelis hakim terhadap Haris dan Fatia. Ia juga mengatakan bahwa yang disampaikan oleh Fatia dan Haris seharusnya tidak dituntut dengan dalil pencemaran nama baik.
“Yang disampaikan di podcast itu base on riset. Kalau mau dibantah ya dengan data-data dong, bukan kemudian tuntutan pencemaran nama baik,” ujarnya saat dihubungi Tempo pada Senin, 8 Januari 2023.
Tuntutan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Faria dan Haris, menurut Amalya, merupakan cerminan dari ruang demokrasi di Indonesia yang semakin sempit. Tak hanya itu, bagi Amalya, peraturan-peraturan yang hadir sekarang juga berpengaruh untuk menyempitkan ruang demokrasi.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan keputusan vonis bebas terhadap Haris dan Fatia jadi acuan sikap kritis tak boleh dibungkam. Usman menyebut seharusnya tuntutan terhadap keduanya tak pernah terjadi sejak awal.
“Vonis hari ini harus menjadi acuan bahwa siapapun yang kritis terhadap perilaku pejabat publik tak boleh dibungkam,” kata Usman melalui keterangan tertulisnya, Senin, 8 Januari 2024. “Hari ini bisa jadi awal yang baik bagi upaya perlindungan atas kritik, kebebasan berekspresi, dan kerja-kerja pembela HAM.”
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan turut buka suara soal vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut mengatakan dirinya menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama,” kata Luhut melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 8 Januari 2024.
Luhut juga mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil selanjutnya. Ia percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum dengan bijaksana dan sesuai aturan hukum yang berlaku.(*)
Posting Komentar untuk "Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Bebas Haris Ashar- Fatia Maulidiyanti"