Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva
Jakarta, Media Duta,- Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengungkap alasan Ketua Dewan Pakar AMIN Hamdan Zoelva tak dilibatkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir menganggap tidak etis jika Hamdan dilibatkan karena yang bersangkutan merupakan mantan hakim MK."Atas kesepakatan dari Mas Anies, Gus Imin dan Timnas kita putuskan beliau tidak bersidang di MK karena beliau mantan ketua MK dan kami sangat menjunjung tinggi tentang etik," kata Ari dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).Ari mengamini Tim AMIN bakal diuntungkan jika Hamdan dilibatkan dalam sidang. Namun, ia mengklaim Tim AMIN lebih mementingkan etika dibadingkan kepentingan pengacara."Jadi itu salah satu perwujudaan kami, tentu kami berkepentingan, kalau kawan-kawan lawyer berkepentingan, Bang Hamdan adalah mantan hakim MK sangat berkepentingan tetapi etik jauh lebih penting," kata Ari."Tidak etis kalau beliau mantan ketua MK bersidang di sini. Bagi kami itu yang penting," sambungnya.Di ruang sidang terpantau terdapat 8 anggota tim hukum AMIN. Beberapa diantaranya Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir, Bambang Widjojanto, dan Refly Harun. (mab/bmw)
Posting Komentar untuk "Hamdan Zoelva Tak Dilibatkan Tim AMIN Sebagai Kuasa Hukum "