Kabid Dakwah Persis: Penyalahgunaan Visa Haji Tidak Dapat Ditolerir


Madinah  Media Duta,
 Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam Ustaz Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiyat mengapresiasi dan mendorong Kerajaan Arab Saudi yang membuat Undang-undang kalau beribadah haji harus menggunakan visa resmi haji dan prosedural sesuai peraturan yang ditentukan pemerintah Saudi Arabia.


“Saya sangat mengapresiasi dan mendorong kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi, kata Ustaz Uus kepada MCH melalui jaringan telepon di Bandung, Ahad 2 Juni 2024.


Ia sangat prihatin, setelah membaca berita beberapa hari ke belakang, Kerajaan Saudi menerapkan undang-undang  dengan merazia serta menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak beribadah haji dengan menyalahgunakan visa non haji untuk dapat melaksanakan haji dengan cara mengelabui para petugas.


 Hal ini dapat menyebabkan melebihi kapasitas kuota yang telah ditetapkan. Dan membahayakan bagi para jamaah yang secara prosedural dan resmi mendapat visa haji secara resmi. 


“Penyalahgunaan Visa non haji dalam melaksanakan ibadah haji telah merampas hak orang lain yang secara resmi telah ditetapkan pemerintah Saudi sebagai tamu Allah pada tahun ini melalui kuota yang disepakati jauh jauh hari,” ujarnya. 


Ia menambahkan, keprihatinan yang amat mendalam dapat dirasakan bagi para jemaah yang dideportasi dan mendapat sanksi dari pemerintah Saudi 

Pertama, 22 WNI calon jemaah haji dan 2 orang koordinatornya ditangkap di Bir Ali pada Selasa 28 Mei 2024.


 Dan yang terbaru, Kerajaan Saudi kembali menangkap 37 orang di Madinah terdiri dari 16 perempuan 16 orang, dan 21 laki-laki,” ungkapnya.Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi para jemaah dan terlebih bagi para agen travel yang mempropagandakan visa non haji.

 Ustaz Uus yang juga Anggota Dewan Hisbah PP Persis menilai, ibadah haji adalah panggilan yang sangat mulia dari Allah Swt kepada hambanya. Dan visa itu juga merupakan izin masuk ke negara setempat agar menjadi dluyufurrahman yang legal guna melakukan ibadah haji

“Ibadah haji dilaksanakan di wilayah Arab Saudi . Dan visa itu adalah surat izin masuk ke negara tersebut, sebagai kulonuwun permohonan izin masuk kepada tuan rumah yang akan melayani dan mempersiapkan segala sesuatu demi lancarnya pelaksanaan ibadah haji. Dengan demikian kita wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi,” tegas Ustaz Uus.


Ia memandang, memang sah atau tidak ibadah haji itu selama terpenuhi rukun dan syaratnya, akan tetapi apabila prosedur perizinan, segala peraturan pribumi yang memperlancar pelayanan dan perlindungan para tamu Allah dilanggar dapat mengakibatkan dosa. 


Dan juga dapat menyebabkan jatuhnya korban yang tidak diharapkan sebagai akibat carut marutnya pergerakan pelayanan. 


“Pelanggaran terhadap aturan dan undang-undang pemerintah setempat dalam penyalahgunaan visa tidak dapat ditolerir, mengingat akan semakin kompleksnya pengaruh terhadap persoalan persoalan lainnya yang bisa jadi ada jemaah yang menzalimi dan dizalimi, baik dalam urusan fasilitas pelayanan maupun hal-hal lainnya,” tambah Ustaz Uus.


Ia menilai, ibadah haji dengan non visa haji walaupun sah, tetapi berdosa karena ia sengaja melakukan pelanggaran. 


Ustaz Uus pun mengutip hadist Rasulullah SAW; “Siapa yang melakukan haji ke Baitullah tidak rofas dan tidak melakukan pelanggaran, ia pulang dalam keadaan seperti bayi yg baru lahir dari rahim ibunya,”. 


Selain itu, ucap Ustaz Uus, pihak Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia telah sepakat terkait jumlah kuota haji. Jadi jumlah Jemaah haji itu sudah ditetapkan berapa banyaknya. Semuanya sudah tercatat dan direncanakan dengan sebaik mungkin.(*)



Posting Komentar untuk "Kabid Dakwah Persis: Penyalahgunaan Visa Haji Tidak Dapat Ditolerir"