Jakarta Media Duta, - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap 24 WNI yang mengalami masalah hukum di Arab Saudi imbas penggunaan visa palsu atau visa ziarah.
"KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Jeddah telah melakukan pendampingan bagi 24 WNI yang bermasalah hukum terkait penggunaan visa palsu," kata Judha dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 1 Juni 2024.
"Berdasarkan informasi terakhir, 22 WNI akan dibebaskan dan dideportasi ke Indonesia. Sedangkan, 2 koordinator menjalani proses hukum," ujarnya.
Judha mengatakan saat ini KJRI dalam proses membantu mengurus exit permit kepulangan 22 orang tersebut ke tanah air.
"KJRI juga akan mendampingi 2 WNI yang berproses hukum untuk memastikan hak-hak mereka sepenuhnya di pengadilan Saudi," tuturnya.
Saat ditanya apakah 2 WNI yang ditetapkan tersangka mempunyai biro haji dan umrah , Judha belum mengkonfirmasinya. Namun, menurutnya 2 tersangka itu laki-laki usia 23 serta 32 tahun dari Lampung dan Banten.
"Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau masyarakat agar mematuhi hukum yang berlaku di Saudi dan memastikan ibadah haji harus menggunakan visa haji," katanya.(*)
Posting Komentar untuk "KJRI Jeddah Telah Melakukan Pendampingan WNI Penggunaan Visa Palsu"